Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Operasi Gebuk Mafia Tanah telah menyelamatkan potensi kerugian Rp6 triliun hingga pertengahan September 2024.

"Operasi Gebuk Mafia Tanah hingga hari ini sudah sekitar Rp6 triiliun potential loss kita selamatkan yang berasal dari kerugian negara, dan kerugian masyarakat," kata Menteri AHY di Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Jawa Barat, Kamis.

AHY mengatakan dari keseluruhan aksi penyelamatan tersebut, nilai terbesar yang berhasil dipulihkan berada di Jawa Tengah sebesar Rp3,4 triliun. Menurutnya, hampir di seluruh daerah, terdapat modus dan tindakan mafia tanah. Namun memang skala kerugian yang diakibatkan oleh mafia tanah berbeda-beda.

"Di Grobogan kemarin kita selamatkan Rp3,4 triliun," kata dia.

Ia mengatakan operasi mafia tanah juga telah mengakibatkan terhambatnya aliran masuk investasi. Di Grobogan, kata dia, mafia tanah telah membuat investor mengurungkan realisasi investasi. Padahal realisasi investasi itu dibutuhkan untuk membuka banyak lapangan kerja.

"Dia investasi sudah siap, tapi dokumen-dokumen dipalsukan sehingga tidak mengalir (investasi), padahal kalau mengalir bisa membuka lapangan kerja," kata dia.

Menurut AHY, Kementerian ATR/BPN akan terus memberantas segala modus dan operasi mafia tanah. Ia akan memperkuat kerja sama dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memberantas mafia tanah di seluruh daerah.

Ia juga mengatakan beberapa target operasi telah ditetapkan. Selain itu, Ia mengaku juga akan memberantas jaringan mafia tanah tak terkecuali jika melibatkan pihak internal Kementerian ATR/BPN.

"Ini tugas yang tidak ringan. Kami harapkan juga jika ada laporan mafia tanah segera laporkan ke kami, kita akan ungkap," ujarnya.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AHY: Operasi Gebuk Mafia Tanah selamatkan potensi kerugian Rp6 triliun

Pewarta: Indra Arief Pribadi

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024