Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku memberikan kesempatan bagi kaum difabel untuk mendaftar dalam perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Rekrutmen KPPS terbuka untuk umum, termasuk kaum difabel. Selama punya kemampuan, ya silakan saja," kata Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan saat ini KPU telah resmi membuka pendaftaran untuk KPPS. tahapan pendaftaran telah dibuka sejak 17 - 28 September 2024.

Menurut dia, pada Pemilu 14 Februari 2024, petugas KPPS di beberapa kabupaten/kota di Maluku ada yang merupakan penyandang difabel. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi dan keterwakilan difabel dalam proses demokrasi.

“Jadi ini bukan hal baru, kalau memang mau daftar ya silakan. Jika penuhi syarat, akan kami terima,” ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk memastikan aksesibilitas dan keterlibatan semua elemen masyarakat, termasuk difabel.

 “Kami berharap dengan keterlibatan difabel dalam KPPS, akan ada perspektif yang lebih luas dalam penyelenggaraan pemilu,” ucapnya.

Ditanya soal apakah KPU menyediakan kuota khusus kepada kaum difabel untuk bergabung sebagai KPPS, Shaddek menyatakan hal itu tidak ada.

"Kita beri akses seluas-luasnya untuk mereka mendaftar, tetapi untuk kuota khusus, itu tidak disediakan," terangnya.

Shaddek berharap mereka yang nantinya terpilih sebagai anggota KPPS pada Pilkada 2024, dapat bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami juga harap KPPS ini kerja profesional sehingga melahirkan Pilkada yang demokratis dan berintegritas,” ujarnya.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024