Ambon (ANTARA) - Dinas Perhbungan (Dishub) Provinsi Maluku mengumumkan penyesuaian tarif tiket terpadu penyeberangan kapal di Pelabuhan Galala Ambon - Namlea Buru dan Hunimua Liang - Waipirit Seram Bagian Barat (SBB) naik menjadi 11 persen.
“Jadi memang ada permohonan untuk penyesuaian tarif dari perusahaan kapal, karena selama ini tarif masih jauh di bawah harga pokok produksi (HPP),” kata Kadis Perhubungan Maluku Muhammad Malawat, di Ambon, Minggu.
Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, biaya operasional. Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil.
“Harga sebelumnya 25 persen dari HPP sekarang dinaikkan menjadi 34 persen dari HPP. Sementara idealnya HPP mendekati 100 persen, sehingga kami merasa keadaan ini perlu disesuaikan,” ujarnya.
Ia berharap, dengan penetapan penyesuaian tarif ini, masyarakat dapat menerima dan ikut menyesuaikan. Selain itu, perusahaan kapal juga bisa tumbuh dan meningkatkan kualitas pelayanannya.
“Tentunya kita juga menjaga agar tidak mempengaruhi perekonomian daerah secara keseluruhan. Jadi tarif yang ditetapkan tidak begitu memberatkan ekonomi warga,” ucap Malawat.
Diketahui, pemberlakuan penyesuaian tarif tiket terpadu penyeberangan akan dimulai pada 20 September 2024.
Untuk Hunimua - Waipirit, bagi penumpang dewasa bertarif Rp27.500 dan bayi Rp2.700. Bagi kendaraan golongan I Rp26.900, Golongan II Rp63.000, glongan III Rp81.510.
Glongan IV yakni, kendaraan penumpang Rp303.445, kendaraan barang Rp299.959. Golongan V, kendaraan penumpang Rp414.475, kendaraan barang Rp436.231.
Golongan VI kendaraan penumpang Rp592.150, kendaraan barang Rp577.962, golongan VII Rp904.597, golongan VIII Rp1.191.060 dan golongan IX Rp1.824.130.
Sementara untuk penyeberangan Galala - Namlea, dewasa bertarif Rp123.600 dan bayi Rp13.800. Bagi kendaraan golongan I Rp69.990, Golongan II Rp218.435, glongan III Rp202.910
Glongan IV yakni, kendaraan penumpang Rp1.006.776, kendaraan barang Rp1.042.996, Golongan V, kendaraan penumpang Rp1.244.020, kendaraan barang Rp1.515.200
Golongan VI kendaraan penumpang Rp1.773.996, kendaraan barang Rp1.884.255, golongan VII Rp2.466.755, golongan VIII Rp2.808.695 dan golongan IX Rp7.588.695.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dishub Maluku umumkan tarif tiket terpadu penyeberangan naik 11 persen