Seorang wanita yang didakwa mencuri emas 53 gram dan uang Rp30 juta divonis empat tahun penjara dan lebih tinggi dari tuntutan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa Wa Ila secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP dan menghukum terdakwa selama empat tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata ketua Majelis Hakim Wilson Shriver dengan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Kamis.

Terungkap dalam persidangan kalau terdakwa berjanji akan mengembalikan emas dan uang milik korban dalam waktu satu minggu tetapi tidak diralisasikan, kemudian perbuatan terdakwa juga menyebabkan anak korban yang sementara kuliah jadi terhenti.

Kemudian korban Wa Isa dan saksi lain yang melihat perbuatan terdakwa saat itu juga mengaku seperti dihipnotis sehingga mereka tidak bisa berbuat apa-apa dan baru segera tersadar setelah yang bersangkutan meninggalkan toko.

Menurut majelis hakim, yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi, terdakwa memiliki tanggungan empat orang anak.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Maluku Tengah Ryan Lopulalan meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 362 KUHP dan divonis 2,5 tahun penjara.

Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian beberapa bulan lalu di kawasan Pasar Hitu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah pada Sabtu, (8/6) 2024 sekitar pukul 10:00 WIT.

"Saat itu terdakwa masuk toko milik korban dan membeli dua baju anak-anak berusia lima tahun," kata jaksa.

Kemudian terdakwa membayar harga baju dengan menyerahkan uang Rp100 ribu tanpa mengambil uang kembalian dengan alasan hendak memanggil kakaknya.

Setelah meninggalkan toko tersebut, korban baru menyadari kalau sebuah tas miliknya berisikan perhiasan emas 53 gram serta uang Rp30 juta telah raib.

Korban kemudian mengejar terdakwa dengan menaiki motor ojek hingga masuk terminal Ongkoliong di Kota Ambon dan melihat tas miliknya ada pada terdakwa.

"Selain itu korban menanyakan supir angkot yang membenarkan kalau terdakwa yang naik dari Hitu dan baru turun dari mobilnya di terminal Ongkoliong," jelas jaksa.

Korban lalu menahan terdakwa dan membawanya ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut sehingga diproses hukum.

Sebelum menutup persidangan, majelis mengatakan putusan penjara maksimal dalam Pasal 362 KUHP adalah lima tahun, sehingga terdakwa melalui penasihat hukumnya Victor Talla diberikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024