Jakarta (ANTARA) - Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, yang menyeret empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai terdakwa, akan digelar Rabu (10/6).

Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan jadwal tersebut sudah disepakati setelah surat tuntutan dibacakan, yang dilanjutkan dengan sidang pleidoi (nota pembelaan), replik (jawaban terhadap nota pembelaan), serta duplik (jawaban terhadap replik).

"Kemarin sudah sepakat, tanggal 10 Juni 2026 akan digelar sidang putusan dan sidang pleidoi besok pada tanggal 4 Juni 2026," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka.

Hakim Ketua menyampaikan pembelaan bisa disampaikan secara masing-masing dari terdakwa beserta penasihat hukumnya.

Terkait kasus tersebut, keempat personel TNI telah dituntut pidana masing-masing selama dua tahun dan enam bulan penjara (2,5 tahun).

Oditur Militer meyakini para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat.

Dalam kasus itu, keempat personel TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Adapun, sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, di mana telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang putusan kasus penyiraman Andrie Yunus digelar pada 10 Juni

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026