Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melakukan operasi pengamanan kawasan hutan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Sebagai tindak lanjut dari temuan penebangan liar jenis kayu belo hitam (Diospyros sp.).
Pengamanan kawasan hutan tersebut berdasarkan surat tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Nomor. ST. 638/BPPHLHK.5/TU/GKM.2.3/B/09/2024 Tanggal 13 September 2024 untuk melaksanakan perjalanan dinas.
“Kami mendapat data dan laporan dari Petugas Resor BKSDA Bula bahwa adanya kegiatan penebangan liar yang dilakukan masyarakat pada 19 September 2024, maka pada 21 September 2024 pun, tim Operasi melakukan patroli langsung di dalam kawasan KSA/KPA Sungai Niff,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Sabtu.
Dari hasil patroli ini ditemukan bekas tonggak kayu besi pada titik koordinat 3015’3,498”S 130035’56,538”E di hutan KSA/KPA Sungai Niff dan koordinat 3015’0,192”S 130035’31,878”E di kawasan Hutan Produksi serta titik koordinat 3015’14,79”S 130035’14,658”E di Hutan Produksi .
“Temuan ini membuktikan bahwa adanya kegiatan penebangan secara ilegal oleh masyarakat Dusun Niff, Desa Dawang di dalam kawasan konservasi,” ujarnya.
Tahap awal yang dilakukan oleh Tim yaitu penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Tujuannya adalah untuk mencari keterangan dan bukti serta melengkapi keterangan dan bukti yang telah diperoleh agar menjadi jelas sebelum dilakukan penindakan selanjutnya.
Pengambilan atau pengumpulan keterangan dilakukan kepada Baharudin Tueka (Perannya sebagai penggerek kayu keluar dari kawasan), Anwar Bertaku (Melakukan Penebangan dan pemilik kayu), dan Sukirno (Melakukan penebangan dan pemilik kayu).
Selain itu, Daud Rumalean (Melakukan penebangan), Muhamad Amin Tueka (Melakukan penebangan dan pemilik kayu), Bahmis (Melakukan penebangan dan pemilik kayu), Idin (Tidak melakukan kegiatan penebangan)
Tim melakukan pengamanan barang bukti ke Kantor Resort Bula pada 24 September 2024 sebagai barang bukti. Barang bukti yang dititipkan berupa 20 batang kayu besi, 38 batang kayu belo hitam, satu buah gerobak dan satu buah chainsaw.
Selain itu, terdapat pembukaan jalan sebagai akses untuk memuat kayu hasil penebangan liar di dalam Kawasan KSA/KPA Sungai Niff pada titik koordinat 3015’12,594”S dan 130035’8,634”E.
“Dalam rangka menjaga keutuhan Kawasan dan memberikan informasi kepada Masyarakat di sekitar kawasan maka kita melakukan pemasangan papan nama kawasan dan papan larangan aktivitas penebangan kayu maupun perburuan di Kawasan KSA/KPA Sungai Niff,” ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024