Ternate (Antara Maluku) - Para penggiat antikorupsi di Maluku Utara (Malut) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat untuk segera menahan VA, anak mantan Gubernur Malut Thaib Armaiyn yang telah dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi.

"Kejati Malut sudah lama menetapkan VA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembuatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bernilai miliaran rupiah, oleh karena itu Kejati seharusnya segera menahan yang bersangkutan," kata salah seorang penggiat antikorupsi di Malut, Saiful di Ternate, Rabu.

VA yang juga Kepala Bappeda Malut dalam pemeriksaan penyidik Kejati Malut terbukti memanfaatkan dana proyek pembuatan RTRW Malut bernilai miliaran rupiah, tetapi proyek itu tidak dilaksanakan, namun anehnya Kejati Malut hingga sekarang belum menahan yang bersangkutan.

Menurut Saiful, Kejati Malut selama ini ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka korupsi, langsung menahannya, seperti yang terjadi pada Wakil Bupati Halmahera Selatan Rusdan T Haruna terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.

Oleh karena itu sikap Kejati Malut yang belum juga menahan anak mantan Gubernur Malut tersebut menimbulkan penafsiran di masyarakat bahwa Kejati Malut pilih kasih dalam memperlakukan tersangka kasus korupsi.

Saiful juga mendesak kepada Kejati Malut untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian kapal cepat KM. Halsel Ekspres di Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp14 miliar lebih yang diduga melibatkan pejabat di Pemkab Halsel.

Selain itu, kasus dugaan korupsi pembelian kapal cepat di Pemkab Halmahera Tengah senilai Rp12 miliar lebih, yang juga diduga melibatkan pejabat penting di pemkab itu, serta kasus dugaan korupsi dana pendidikan bernilai belasaran miliar rupiah di Dinas Pendidikan Pengajaran Malut.

"Praktik korupsi di Malut selama ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah mengakibatkan terhambat pembangunan di daerah ini, untuk itu kami berharap Kejati Malut harus serius dan bertindak tegas dalam setiap menanggani kasus korupsi di daerah ini, jangan ada pilih kasih," katanya.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014