Ambon (Antara Maluku) - Korupsi yang terjadi di arus bawah sangat mengkhawatirkan, kata peserta konvensi calon presiden (capres) Partai Demokrat, Hayono Isman di Ambon, Selasa.

"Yang paling saya khawatirkan adalah korupsi yang terjadi di arus bawah karena tidak terdeteksi dan tertangani oleh negara," katanya.

Hayono yang juga Anggota Komisi I DPR RI mengatakan, jumlah kerugian masyarakat saat korupsi di arus bawah terjadi, tidaklah sedikit bahkan bisa melebihi angka Rp10 juta, namun sama sekali tidak tertangani oleh negara.

Ia mencontohkan, orang tua yang ingin anaknya menjadi polisi terpaksa harus menyuap oknum polisi agar anaknya bisa menjadi anggota polisi.

"Orang tua harus menyuap oknum pegawai negeri sipil (pns) agar anaknya bisa menjadi pns, menyuap polisi supaya anaknya jadi polisi, jumlahnya itu tidak kecil, Rp10 juta ke atas," katanya.

Menurut dia, kasus suap di kalangan arus bawah harus menjadi perhatian negara, karena nantinya bisa terus berkelanjutan.

Sebab anggota polisi, jaksa, dan lainnya yang berhasil mendapatkan pekerjaan tersebut karena suap akan meneruskannya kepada orang lain juga.

"Ini tidak terdeteksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Memang bukan tugas mereka karena KPK hanya menangani kasus besar, tetapi ini yang terjadi selama ini pada rakyat dan tidak tertangani oleh negara," ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, korupsi adalah masalah yang cukup mengkhawatirkan di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun kalangan bawah, lemahnya penegakan hukum terhadap para koruptor turut melanggengkan kasus suap di negara ini.

"Hukuman terhadap koruptor terlalu ringan sehingga orang dengan mudah bisa memanipulasi, misalnya saya korupsi Rp500 miliar hanya dipenjara empat tahun dan dapat remisi juga, jadi hanya 1,5 tahun saja dipenjara, belum lagi hakim juga bisa bermain dengan premis, tinggal asal ketok palu saja," ujarnya.

Melihat fenomena maraknya korupsi dan lemahnya kekuatan hukum di Indonesia, Hayono menyatakan jika terpilih sebagai presiden Indonesia, maka dirinya akan merevisi undang-undang tindak pidana korupsi.

"Jika nantinya saya duduk maka yang akan saya lakukan adalah merevisi undang-undang untuk pencegahan korupsi, dan memperpanjang tugas KPK, mereka masih dibutuhkan selama 15 tahun lagi, itu akan menjadi upaya saya untuk mencegah pelemahan KPK," katanya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014