Kepolisian Daerah (Polda) Maluku meningkatkan pemahaman personel mengenai keterbukaan informasi publik melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan Uji Konsekuensi Informasi Publik yang dilakukan Divisi Humas Polri.

"Melalui kegiatan bimtek ini, diharapkan personel dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi terkait manajemen informasi yang dikecualikan dan tidak,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, dalam mendukung Polri yang presisi dan semakin dicintai masyarakat, ada dua hal yang menjadi komponen penting yaitu  pemantapan komunikasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Polri sebagai badan publik memiliki kewajiban  memberikan informasi kepada masyarakat. Informasi disampaikan  menggunakan narasi yang baik dan terarah.

“Juga memastikan informasi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya. 

Pelaksanaan keterbukaan Informasi publik yang berkualitas memperhatikan tiga aspek yakni ketersediaan informasi, akses informasi dan keterjangkauan informasi.

Penerapan undang- undang keterbukaan informasi publik, tidak lepas dari penilaian pejabat pengelola informasi dan dokumentasi badan publik untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan. 

Dalam hal ini seperti, informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak- hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Sementara itu Penata Kehumasan Polri Utama Tk II Divisi Humas Polri Brigjen Pol Doddied Prasetyo mengatakan, kegiatan bimtek dan sidang pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sudah dilaksanakan di 25 Polda. 

Dalam program prioritas Kapolri yaitu transformasi Polri menuju Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi) terdapat salah satu program bidang kehumasan yang harus diimplementasikan. 

Hal itu adalah pemantapan komunikasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Yang mana, Polri sebagai badan publik mempunyai kewajiban menyampaikan informasi yang menampilkan sosok Polri yang responsif dan humanis, guna menaikan citra positif Polri di masyarakat.

" Undang- undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mengamanatkan badan publik termasuk Polri untuk memberikan layanan informasi seperti menyediakan, mengelola, memberikan, menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan," terangnya.

Polri sebagai badan publik selain berkewajiban memberikan informasi, juga mempunyai hak untuk menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai yang diatur dalam Pasal 6 UU No 14 Tahun 2008.

Pengertian informasi yang dikecualikan, sesuai dengan Pasal 17 UU No 14 tahun 2008 adalah informasi yang apabila dibuka akan berdampak sebagai berikut, menghambat proses penegakkan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi akte yang bersifat pribadi dan mengungkap rahasia pribadi seseorang. 

Pengecualian informasi ini juga harus melalui proses dan mekanisme pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, untuk kemudian ditetapkan dalam  surat penetapan hasil pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. 

"Pengujian konsekuensi ini wajib dilaksanakan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID)," ucapnya.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024