Ambon (Antara Maluku) - Pembayaran retribusi parkir kendaraan dinas Pemerintah Kota Ambon, Maluku, baik roda dua maupun roda empat akan diatur sehingga langsung melalui dinas perhubungan setempat.

"Kami sudah menyurati semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk segera melaporkan kendaraan dinas yang digunakan ke Dinas Perhubungan (Dishub) guna pengaturan sistem pembayaran biaya parkir," kata Kepala Dishub Kota Ambon Ura Angganoto di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya akan membuatkan stiker atau kartu sehingga tukang parkir tidak akan menagih lagi saat pemilik kendaraan menunjukkannya.

Ura mengatakan, pembayaran biaya parkir di jalan raya harus dilaksanakan sebab itu amanat Perda Nomor 21 Tahun 2011 yang mengatakan bahwa setiap orang yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi.

Jalan raya yang dikenai biaya parkir adalah Jalan AJ Patty, Jalan AM Sangaji, Jalan Diponegoro, Jalan Yos Soedarso, Jalan Pattimura dan sejumlah jalan yang memang sudah ditetapkan untuk membayar biaya parkir.

Sedangkan untuk pelaksanaan penagihan biaya parkir Pemkot Ambon telah menyerahkannya kepada pihak ketiga yang mengelolanya.

"Yang jelas semua penggunaan tepi jalan umum untuk perparkiran di jalan umum akan dikenai biaya parkir, kecuali lahan parkir miliki swalayan atau tempat-tempat tertentu yang memang bukan tepi jalan umum," katanya.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014