Pemerintah Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelamatan dan pemanfaatan aset milik Pemkot Ambon.
Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya mengatakan, melalui kerja sama terjalin kontribusi guna percepatan penyelesaian masalah aset yang menjadi hal penting dalam membangun kota Ambon.
"Ini cara kita untuk menata dan memberi penyelesaian atas berbagai masalah yang belum terselesaikan saat ini dan mungkin juga nanti, yang penting niat dan komitmen kita, terutama soal administrasi," katanya di Ambon, Senin.
Ia menyatakan, upaya Pemkot Ambon dalam melakukan penataan dan pengelolaan barang milik daerah, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan implementasi pembentukan Tim Ganti Rugi Lahan Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Selain itu tim percepatan sertifikasi tanah milik Pemkot, tim pemanfaatan barang milik daerah, dan tim penertiban barang milik daerah kota Ambon.
"Penataan dan pengelolaan barang milik daerah ini melibatkan instansi terkait yakni Badan Pertanahan Kota Ambon dan Kejari, sehingga mempermudah kami dalam Proses administrasi maupun perlindungan hukum secara berkelanjutan," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, menyatakan, jika dicermati penyampaian hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kota ini masih dalam predikat disclaimer.
Hal ini katanya, salah satu penyebab yakni terkait dengan penataan dan pengelolaan aset.
"Jadi mari kita berpikir bersama bagaimana kita mencari jalan keluar dan solusi supaya situasi (disclaimer) ini dapat benar-benar kita selesaikan dengan tuntas," tambahnya.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, pihaknya akan berusaha untuk membantu Pemkot dalam penyelamatan dan pemanfaatan aset, dimulai dengan proses tata kelola administrasi yang baik.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada penjabat Wali kota Ambon, atas kepercayaan yang diberikan hingga sama-sama dapat melaksanakan kewajiban, juga dalam esensi sebagai Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya mengatakan, melalui kerja sama terjalin kontribusi guna percepatan penyelesaian masalah aset yang menjadi hal penting dalam membangun kota Ambon.
"Ini cara kita untuk menata dan memberi penyelesaian atas berbagai masalah yang belum terselesaikan saat ini dan mungkin juga nanti, yang penting niat dan komitmen kita, terutama soal administrasi," katanya di Ambon, Senin.
Ia menyatakan, upaya Pemkot Ambon dalam melakukan penataan dan pengelolaan barang milik daerah, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan implementasi pembentukan Tim Ganti Rugi Lahan Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Selain itu tim percepatan sertifikasi tanah milik Pemkot, tim pemanfaatan barang milik daerah, dan tim penertiban barang milik daerah kota Ambon.
"Penataan dan pengelolaan barang milik daerah ini melibatkan instansi terkait yakni Badan Pertanahan Kota Ambon dan Kejari, sehingga mempermudah kami dalam Proses administrasi maupun perlindungan hukum secara berkelanjutan," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, menyatakan, jika dicermati penyampaian hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kota ini masih dalam predikat disclaimer.
Hal ini katanya, salah satu penyebab yakni terkait dengan penataan dan pengelolaan aset.
"Jadi mari kita berpikir bersama bagaimana kita mencari jalan keluar dan solusi supaya situasi (disclaimer) ini dapat benar-benar kita selesaikan dengan tuntas," tambahnya.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, pihaknya akan berusaha untuk membantu Pemkot dalam penyelamatan dan pemanfaatan aset, dimulai dengan proses tata kelola administrasi yang baik.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada penjabat Wali kota Ambon, atas kepercayaan yang diberikan hingga sama-sama dapat melaksanakan kewajiban, juga dalam esensi sebagai Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024