Asosiasi Sopir Angkot Kota Ambon (ASKA) kembali melakukan aksi mogok beroperasi dan mendesak dilakukannya penyesuaian tarif angkutan sewa khusus online.


"Penyesuaian tarif angkutan sewa Khusus (angkutan online) harus disesuaikan dengan tarif angkutan umum agar terciptanya perimbangan tarif angkutan," kata koordinator aksi demo Ongen Hahua di Ambon, Selasa.

Ongen yang merupakan ketua jalur angkutan umum Kudamati-Airsalobar, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) juga meminta agar Dinas Perhubungan Maluku melakukan koordinasi dengan Kementerian Informasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi Maxim.

"Terkait dengan sementara dibuatkan izin operasional angkutan sewa khusus (angkutan online) oleh pemerintah maka diharapkan angkutan Online menahan diri untuk tidak beroperasi sampai izin tersebut selesai dibuat," tandasnya.

Ratusan supir angkutan umum ini melakukan aksi mogok sejak pagi hingga siang hari.

Tujuan aksi tersebut yaitu untuk menagih realisasi tuntutan yang telah disampaikan oleh para supir angkutan umum kepada Pemprov Maluku pada kegiatan unjuk rasa di depan kantor gubernur pada 9 September 2024.

Setelah berorasi di pertigaan jalan Batugantung, Kecamatan Nusaniwe, ratusan supir angkutan umum ini mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Maluku di kawasan Airsalobar menyampaikan aspirasi mereka.

Kehadiran mereka disambut Kasi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan Maluku Ny. Rosdiaty Hatala.

"Tuntutan saudara-saudara kami terima dan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti," katanya singkat.

Aksi mogok ratusan supir angkutan umum tersebut berjalan tertib tanpa diwarnai aksi keributan dan mendapat pengawalan Kapolsek Nusaniwe AKP Johan Anakotta bersama anak buahnya.

Kapolsek mengharapkan para supir untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang damai dan tertib, tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat atau merusak fasilitas umum.

"Semua bentuk kekerasan dan provokasi harus dihindari dan setiap supir diminta untuk tetap tenang dan menghormati petugas keamanan yang berjaga," katanya.

Menanggapi hal tersebut  Public Relations Specialist Maxim Order Service Indonesia Yuan Ifdal Khoir  mengonfirmasi bahwa Maxim telah sah dan legal beroperasi di kota Ambon berdasarkan izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia.

Ia mengatakan Maxim telah mengikuti peraturan tarif yang telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 untuk zona 3 meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua, dan sekitarnya.

Terkait tuntutan mengenai pengemudi taksi online harus mengantongi izin ASK (Angkutan Sewa Khusus) ia mengatakan saat ini sebagian besar dari mitra driver Maxim telah mengantongi izin ASK.

Kebijakan mengenai penerapan ASK merupakan ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku sebagai pihak penyedia izin ASK dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku sebagai pelaksana teknis izin ASK. 


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024