Kepolisian Resort (Polres) Maluku Barat Daya (MBD) melimpahkan dua tersangka perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wonreli Tahun 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Dua tersangka itu diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri MBD yakni tersangka berinisial RPZ alias Opan selaku sekretaris Desa Wonreli 2020, dan tersangka MP alias Inai sebagai kaur keuangan/bendahara Desa Wonreli 2020.
“Proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian ke Penuntut Umum ini dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Sabtu.
Tahap 2 dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/01/I/2024/SPKT/Polres Maluku Barat Saya/Polda Maluku, tanggal 03 Januari 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/ 01/I/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 29 Januari 2024; Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/02/II/RES.3.3/2024, tanggal 01 Februari 2024.
Selain itu, juga didasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Nomor : B. -839/Q.1.18/Ft.1/11/2024, tanggal 14 November 2024, tentang pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara kedua Tersangka dan Surat Kepala Kepolisian Resor Maluku Barat Daya Nomor : B/770/XI/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 15 November 2024.
Aries mengaku, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. "Dari tindakan kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan Daerah/Negara berdasarkan LHP-K sebesar Rp549.462.000," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Kabupaten MBD, perbuatan kedua Tersangka diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp999.145.913.
Tersangka RZP dan MP sebelumnya telah ditahan di Rutan Polres MBD sejak 2 September sampai dengan 15 November 2024. “Pada Jumat (14/11), kedua tersangka sudah diserahkan ke JPU di kantor Kejati Maluku di kota Ambon untuk selanjutnya akan disidangkan," ucapnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten MBD didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya, dan mencegah penyimpangan serupa di masa depan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024