Jakarta (Antara Maluku) - Perjuangan Pemerintah Provinsi Maluku untuk mendapatkan hak kepesertaan (Participating Interest - PI) dalam mengelola kandungan minyak dan gas (Migas) di Blok Masela di wilayah Maluku Tenggara Barat masih terkendala peraturan perundangan.

"Kami tidak berani mengatakan formula apa yang bisa dilakukan, karena kami tidak bisa melawan aturan yang berlaku," kata Sekretaris SKK Migas Dr Ir Gede Pradnyana, di Jakarta, Selasa.

Gede menyatakan hal itu usai memberikan materi Sekilas Kegiatan Hulu Migas dalam acara sarasehan tentang tantangan industri Migas di Indonesia.

Menurut dia, syarat pemberian PI pengelolaan minyak dan gas Blok Masela itu di antaranya menyangkut kewenangan atas wilayah laut baik pada pemerintah kabupaten maupun provinsi sebagai daerah penghasil.

"Kewenangan untuk kabupaten 0-4 mil, provinsi hingga 12 mil, sementara Blok Masela itu jaraknya sangat jauh, sekitar 150 km (dari garis pantai Maluku) ," katanya.

Satu kilometer sekira 1,8 mil laut.

Karena lokasinya di luar jarak kewenangan wilayah kabupaten maupun provinsi daerah penghasil, maka hak sepenuhnya ada pada pemerintah pusat.

Namun demikian, kata Gede, pemerintah daerah Maluku tetap mendapatkan manfaat dari kandungan Migas di Blok Masela berdasarkan sistem Dana Bagi Hasil.

Kegiatan ekplorasi Migas Blok Masela dilakukan oleh INPEX Masela Ltd.

Saat ini, perusahaan Jepang tersebut sedang melanjutkan eksplorasi pengeboran pada lapangan Gas Abadi di Blok Masela, tepatnya pada sumur eksplorasi di Prospek Berkat yakni sumur Berkat-1.

Sebelumnya INPEX sudah menyelesaikan pengeboran di tiga sumur delineasi yakni Abadi-8, Abadi-9, dan Abadi-10. Pengeboran di tiga sumur itu dilakukan sejak Juni 2013.

Investasi untuk kegiatan ekplorasi Migas Blok Masela diperkirakan mencapai Rp140 triliun.

Pewarta:

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014