Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Bendahara Proyek (Benpro) Bantuan Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai tersangka dugaan korupsi.

"KPA dan Benpro ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil audit BPKP menemukan adanya unsur kerugian negara sebesar Rp200 juta leih dalam proyek itu pada tahun 2011," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Benny Santoso di Ambon, Selasa.

Yang menjadi KPA adalah Jainuddin Kaisupy yang juga menjabat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten SBB serta stafnya Jamrut Tatuhey sebagai bendahara.

Kejaksaan Tinggi Maluku juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen di instansi tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Menurut Benny, kebanyakan dokumen yang disita berupa proposal permohonan bantuan dengan total anggaran bervariatif namun ternyata fiktif karena tidak pernah diberikan ke masyarakat.

Jaksa juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang mengaku telah mengajukan proposal permohonan bantuan dana dari Pemkab SBB tetap tidak ada realisasi penyaluran.

Namun anehnya dalam laporan keuangan Pemkab SBB, seluruh usulan permintaan anggaran dalam proposal yang diajukan masyarakat telah disalurkan.

Padahal sejumlah saksi yang diperiksa mengaku tidak pernah menerima dana bantuan sosial dari Pemkab SBB, melalui dinas yang dipimpin tersangka.

"Setelah dilakukan audit oleh lembaga yang berwewenang, ternyata ditemukan adanya unsur kerugian negara yang mencapai Rp200 juta lebih sehingga KPA dan bendahara proyek sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Benny.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014