Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum Maluku menyatakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan untuk Pemilu Presiden 2014 di Maluku tercatat 1.221.725 orang.

"Jumlah ini berdasarkan hasil pemutakhiran yang dilakukan KPU Pusat 27 Mei 2014 atau meningkat tiga persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu legislatif 9 April 2014 yakni 1.181.065 pemilih," kata Komisioner KPU Maluku Hanafi Renwarin di Ambon, Senin.

Dia mengatakan kemungkinan jumlah pemilih akan terus bertambah karena saat ini sedang dilakukan pemutakhiran data pada semua tingkatan, sebelum ditetapkan KPU Maluku pada 10-11 Juni 2014.

Berdasarkan hasil sementara penambahan jumlah pemilih terbanyak di kabupaten Maluku Tengah yakni 302.103 pemilih dari sebelumnya 287.587 orang, Kota Ambon 262.969 pemilih dari sebelumnya 257.518 pemilih serta kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) meningkat dari 137.939 pemilih pada Pemilu legislatif menjadi 140.722 orang.

DPSHP mengacu pada daftar pemilih tambahan, pemilih khusus, pemilih khusus tambahan (DPKTB) dan pemilih yang diserahkan Kemendagri ke KPU.

Pihaknya tandas Hanafi masih memberikan kesempatan kepada KPU kabupaten/kota di Maluku untuk mendata pemilih pemula atau yang belum terdaftar ke dalam daftar pemilih pemula dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

KPU Maluku telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masing-masing kabupaten/kota di provinsi tersebut untuk melakukan revisi data pemilih pemula tersebut.

Hingga saat ini, katanya, petugas masih melakukan pemutakhiran pemilih dengan mencocokkan nomor induk kependudukan (NIK) pemilih, pemilih ganda, pemilih meninggal dunia atau yang telah menjadi anggota TNI/Polri setelah Pemilu legislatif 9 April maupun pemilih pemula yang berusia 17 tahun terhitung 9 Juli 2014.

"Hasil pendataan pemilih pemula yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dilaporkan ke Kemendagri dan akan dilaporkan ke KPU Pusat untuk mencatat perubahan dan perbaikan, termasuk melalui sistem jaringan yang telah terkoneksi di seluruh daerah," katanya.

Dia mengatakan berdasarkan jadwal yang ditentukan perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres dilakukan berjenjang mulai Panitia pemungutan suara (PPS) 4-5 Juni, PPK 6-7 juni, kabupaten/kota dilakukan pada 8-9 Juni 2014, kemudian dilanjutkan dengan pleno penetapan oleh KPU provinsi 10-11 Juni 2014.

"Hasil pleno masing-masing provinsi akan disampaikan ke KPU Pusat untuk ditetapklan sebagai DPT nasional pada 12-13 Juni 2014," katanya.

Hanafi meminta KPU 11 kabupaten/kota di Maluku untuk proaktif bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendata pemilih pemula maupun yang belum terdaftar saat pemilu legislatif ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) sehingga penetapan dapat berjalan sesuai jadwal ditentukan.

Pewarta: James F. Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014