Sebanyak 86 narapidana kasus korupsi saat ini ditahan dan menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di berbagai wilayah di Maluku Utara .

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Malut, Hensyah di Ternate, Kamis, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penambahan narapidana kasus korupsi di wilayah Maluku Utara. 

"Memang, sesuai data terbaru untuk narapidana kasus korupsi yang kami miliki adalah sebanyak 86 orang," ujarnya.

Dia berharap tidak ada lagi peningkatan jumlah narapidana kasus korupsi di Maluku Utara, sehingga wilayah tersebut dapat terbebas dari tindak pidana korupsi.

Meskipun belum ada perbandingan dengan provinsi lain terkait jumlah narapidana korupsi, 

Hensyah memastikan bahwa semua tahanan diperlakukan sama tanpa diskriminasi. Ia juga mengingatkan para warga binaan untuk bersikap sopan selama menjalani masa hukuman.

"Semua warga binaan diperlakukan sama. Kami terus mengimbau mereka untuk mematuhi aturan selama di lapas atau rutan," katanya.

Menurut Hensyah, jumlah tersebut terbagi di beberapa lapas dan rutan, yakni di Lapas Ternate sebanyak 34 orang, Lapas Jailolo 4 orang, Lapas Kepulauan Sula 3 orang, Lapas Tobelo 12 orang, Lapas Perempuan Ternate sebanyak 10 orang, Rutan Soa-Sio Tidore Kepulauan 2 orang, Rutan Ternate 16 orang dan Rutan Weda, Halmahera Tengah sebanyak 5 orang

Untuk itu, dalam menjaga integritas petugas Lapas, pihaknya intensif melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan (Rutan).

Pihaknya berharap kepada Karutan dan jajaran untuk menghindari masuknya barang terlarang, seperti narkoba, hp dan lainnya yang masuk di Rutan Weda. Fokus pada capaian kinerja dan prestasi.

Dirinya menegaskan akan menindak tegas jika terdapat pegawai yang melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan di luar ketentuan yang berlaku.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024