Ambon (Antara Maluku) - Reskrimsus Polda Maluku sampai saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pancing tonda senilai Rp22 miliar.

"Kita masih menunggu. Kalau sudah ada akan dilakukan proses pemeriksaan lanjutan," kata Direskrim Polda Maluku Kombes Polisi Sulistyono di Ambon, Rabu.

Menurut Sulistyono, Reskrimsus memang sudah memeriksa 26 orang sebagai saksi, tetapi untuk penetapan tersangka belum dapat dilakukan.

"Dari semua saksi yang diperiksa tidak ada anggota DPRD Maluku," ujar Sulistyono menambahkan.

Sebelumnya, berdasarkan audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku ditemukan adanya unsur kerugian negara sekitar Rp3 miliar dalam proyek pengadaan pancing tonda tersebut.

Namun demikian, penyidik Reskrimsus masih memerlukan data pelengkap berupa hasil audit BPKP RI Perwakilan Maluku untuk menghitung total kerugian negara secara menyeluruh dalam proyek tersebut.

Pasalnya, BPK hanya melakukan audit kerugian keuangan negara terhadap item pengadan bodi perahu, sementara Perwakilan BPKP akan melakukan audit lagi atas sejumlah item seperti anggaran pengadaan mesin dan alat pancing tonda.

"Sebelum dilakukan audit oleh institusi tersebut, Reskrimsus telah melakukan expos perkara di Kantor Perwakilan BPKP sejak awal April 2014 lalu," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014