Ambon (Antara Maluku) - Kepala desa Urimesing, Kota Ambon, Jacobus Alfons, mengatakan lahan yang dibebaskan pemerintah kota untuk tempat pemakaman umum (TPU) Gunung Nona merupakan petuanan desa tersebut.
"Namanya dusun Dati Ketapang sesuai register dati yang diterbitkan Pemerintah Hindia Belanda tanggal 26 Mei 1814," katanya, di Ambon, Selasa.
Jacobus menyatakan hal itu saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan TPU Gunung Nona tahun 2003 senilai Rp1,250 miliar dengan terdakwa mantan Wali Kota Ambon M.J Papilaja dan mantan Kepala BPN Kota Ambon, Simon Mustamu.
Saksi mengaku tidak tahu persis lahan itu disebut dusun Dati Kelapa Tujuh, sebab tidak tercantum dalam register dati 1814 dan dicatat di Residen Amboina.
"Lokasi itu awalnya merupakan lahan kosong dan ditempati warga kemudian menanam pohon kelapa sehingga disebut Dati Kelapa Tujuh, tapi semuanya berada dalam petuanan Dati Ketapang milik Desa Urimessing," katanya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim PN Ambon, Mustari.
Saksi juga tidak tahu pasti proses pembebasan lahan oleh Lieke Andries kepada Pemkot tahun 2003, sebab ketika itu dirinya belum menjadi kades dan Lieke tidak pernah melaporkan pembebasan lahan ke pemerintah desa.
Tetapi yang jelas, kata Jacobus, lahan TPU Gunung Nona milik pemerintah Desa Urimessing dan tidak berbatasan dengan petuanan Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Sementara saksi Lieke Andries dalam pemeriksaan majelis hakim mengakui kalau dati kelapa tujuh sudah dimilikinya sejak 20 tahun silam.
"Tanah tersebut diterima orang tua saya dari pemerintah desa dan selanjutkan diwariskan kepada saya," katanya.
Namun saat pengukuran lahan oleh BPN Kota Ambon untuk memproses penerbitan surat ukur, yang menunjuk batas-batas lokasi tanah tersebut adalah paman Lieke yang bernama Arnold Andries.
"Saya ikut dengan tim BPN ke lapangan, tapi yang menunjuk tapal batas lahan adalah paman saya yang selama ini menjaga dusun tersebut," katanya.
Hasil penjualan tanah seluas lima hektare yang diterima saksi adalah Rp1,034 miliar yang terbagi dalam dua cek.
Lembaran cek pertama tertera Rp91 juta untuk pemotongan pajak, sedangkan lembaran cek lainnya Rp1,034 miliar dan dicairkan melalui PT. Bank Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Namanya dusun Dati Ketapang sesuai register dati yang diterbitkan Pemerintah Hindia Belanda tanggal 26 Mei 1814," katanya, di Ambon, Selasa.
Jacobus menyatakan hal itu saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan TPU Gunung Nona tahun 2003 senilai Rp1,250 miliar dengan terdakwa mantan Wali Kota Ambon M.J Papilaja dan mantan Kepala BPN Kota Ambon, Simon Mustamu.
Saksi mengaku tidak tahu persis lahan itu disebut dusun Dati Kelapa Tujuh, sebab tidak tercantum dalam register dati 1814 dan dicatat di Residen Amboina.
"Lokasi itu awalnya merupakan lahan kosong dan ditempati warga kemudian menanam pohon kelapa sehingga disebut Dati Kelapa Tujuh, tapi semuanya berada dalam petuanan Dati Ketapang milik Desa Urimessing," katanya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim PN Ambon, Mustari.
Saksi juga tidak tahu pasti proses pembebasan lahan oleh Lieke Andries kepada Pemkot tahun 2003, sebab ketika itu dirinya belum menjadi kades dan Lieke tidak pernah melaporkan pembebasan lahan ke pemerintah desa.
Tetapi yang jelas, kata Jacobus, lahan TPU Gunung Nona milik pemerintah Desa Urimessing dan tidak berbatasan dengan petuanan Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Sementara saksi Lieke Andries dalam pemeriksaan majelis hakim mengakui kalau dati kelapa tujuh sudah dimilikinya sejak 20 tahun silam.
"Tanah tersebut diterima orang tua saya dari pemerintah desa dan selanjutkan diwariskan kepada saya," katanya.
Namun saat pengukuran lahan oleh BPN Kota Ambon untuk memproses penerbitan surat ukur, yang menunjuk batas-batas lokasi tanah tersebut adalah paman Lieke yang bernama Arnold Andries.
"Saya ikut dengan tim BPN ke lapangan, tapi yang menunjuk tapal batas lahan adalah paman saya yang selama ini menjaga dusun tersebut," katanya.
Hasil penjualan tanah seluas lima hektare yang diterima saksi adalah Rp1,034 miliar yang terbagi dalam dua cek.
Lembaran cek pertama tertera Rp91 juta untuk pemotongan pajak, sedangkan lembaran cek lainnya Rp1,034 miliar dan dicairkan melalui PT. Bank Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014