Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku mengakui tiga tempat pemungutan suara (TPS) pasca-Pilpres 9 Juli 2014 direkomendasikan panita pengawas pemilu (Panwaslu) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) karena adanya pelanggaran.

"Tiga TPS itu terdiri dua di Kota Ambon dan satu lainnya di Kabupaten Maluku Barat Daya(MBD)," kata Komisioner KPU Maluku, La Alwi, dikonfirmasi, Selasa.

TPS di Kabupaten MBD karena pelanggaran mencoblos sisa suara, tanpa merinci identitasnya. PSU telah dilaksanakan pada 14 Juli 2014.

Di TPS-02 Batu Merah-2, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ditemukan selisih lebih jumlah suara yang digunakan terhadap pengguna hak pilih dalam formulir model C1. Pengguna hak pilih tertera 220 pemilih sementara surat suara yang digunakan 224 lembar.

Sedangkan, di TPS - 19 Wainitu, kecamatan Nusaniwe, pengguna hak pilih tercatat 202 pemilih, namun surat suara yang digunakan 233 lembar.

Karena itu, Panwascam di masing - masing kecamatan merekomendasikan PSU karena oknum KPPS tidak bisa mempertanggungjawabkan temuan pelanggaran tersebut di tingkat PPS.

"KPPS tidak dapat mempertanggungjawabkan secara hukum dan membuktikan dokumen yang sah dimiliki oleh KPU di TPS, sehingga Panwascam Sirimau merekomendasikan ke KPU untuk PSU. Begitu pun Panwascam Nusaniwe," ujar La Alwi.

PSU di TPS - 19 Wainitu dan TPS -02 Batu Merah-2 dilaksanakan pada 15 Juli 2014.

Pilpres Maluku memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.216.296 pemilih yang tersebar di sembilan Kabupaten dan dua Kota dengan 3.250 TPS.

Sedangkan DPT Pileg pada 9 April 2014 sebanyak 1.181.065 pemilih tersebar di 3.805 TPS.

Tingkat partisipasi pemilih di Maluku saat Pileg pada 9 April 2014 yakni 78,71 persen.

Pilpres 9 Juli 2014 diikuti pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto - Hatta Rajasa dengan nomor urut 1, sedangkan Joko Widodo - Jusuf Kalla nomor urut 2.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014