Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang menjadi terdakwa dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Tentara (RST) Kota Ternate.
Kuasa Hukum AGK, Hairun Rizal di Ternate, Rabu, mengatakan AGK masih membutuhkan perawatan medis secara intensif karena kondisinya semakin memburuk akibat penyakit yang diderita, bahkan mengalami komplikasi.
"Penyakit yang diderita itu kan sudah komplikasi mulai dari jantung, saraf, penyakit dalam, hipertensi dan lain-lain, sehingga menyebabkan AGK punya kondisi makin melemah," ungkap Hairun.
Sejak Selasa (7/1/2025) mantan gubernur dua periode itu dirawat di Paviliun Ruang Jailolo lantai dua rumah sakit. AGK terlihat terbaring lemas tampak ditemani keluarganya secara bergantian.
Di samping itu, faktor usia yang kian menua, kata Hairun, sehingga AGK membutuhkan lebih banyak perawatan dokter semaksimal mungkin hingga sembuh total.
"Kondisinya secara fisik itu betul-betul harus dirawat secara intensif berupa pemantauan, baik oleh tim dokter maupun pihak keluarga," katanya.
Sehingga, menurut dia, dengan kondisinya yang kian memprihatinkan itu, AGK akan dirawat di rumah sakit hingga sembuh total, setelahnya baru bisa dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Ternate untuk menjalani proses hukum.
"Kita berharap, berdoa dan mudah-mudahan beliau cepat sembuh secara total agar bisa menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga selesai. Supaya tidak ada beban lagi," ujar Harun.
"Jadi memang perawatan ini harus fokus, betul-betul dilakukan pengobatan secara maksimal, sehingga beliau bisa sembuh secara total. Kalau sudah sembuh secara total tetap kita ke Rutan untuk menyelesaikan proses hukum hingga selesai," kata Hairun lagi.
Kuasa Hukum AGK melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Ternate dan KPK membawa AGK ke rumah sakit pada Senin (6/1/2025) karena kondisi AGK yang semakin melemah saat menjalani masa penahanan sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Gubernur Malut dua periode itu dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.
Bahkan, PN Ternate menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056 miliar dan 90.000 dollar Amerika Serikat .
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Gubernur Malut AGK jalani perawatan medis
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025