Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus N. Kaya memastikan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan disiplin jam kerja pegawai.
"Persentase kehadiran pegawai akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembayaran TPP," kata Dominggus N. Kaya di Ambon, Kamis.
Jika kehadiran pegawai kurang 30 persen, kata dia, langsung dipotong TPP.
Ditekankan pula bahwa disiplin ASN menjadi bagian prioritas pembenahan, bukan hanya disiplin jam masuk kantor, melainkan saat bekerja dan waktu pulang kerja.
"Jangan hanya masuk untuk presensi, lalu duduk di rumah kopi berjam-jam hingga waktu pulang," ujarnya.
Dominggus berharap hal ini menjadi perhatian Badan Kepegawaian Kota Ambon.
Di lain pihak, Pj. Wali Kota Ambon akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN dan pegawai non-ASN yang kedapatan nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
"Sanksi tegas diberikan kepada ASN maupun pegawai lainnya yang masih saja melakukan pelanggaran, dan acuh tak acuh terhadap tugas dan tanggung jawab," katanya.
Dikatakan bahwa sanksi tegas itu diberikan berupa teguran lisan. Jika terulang lagi, tertulis sampai dengan pernyataan tidak puas.
Jika kedapatan melanggar dan terulang kembali, menurut dia, berarti sistem disiplin yang ditegakkan adalah pembinaan karakter.
"Indikator penting untuk bekerja maju adalah mempunyai progres kinerja, salah satu dasarnya juga itu disiplin. Hal ini harus ditekankan pada seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Ambon," katanya.
Ia mengharapkan pegawai pemkot setempat dapat bersikap profesional dengan tidak menjadikan presensi semata, tetapi menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Harapannya pegawai dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab melalui pelayanan kepada masyarakat sehingga Kota Ambon akan makin baik ke depan," kata Dominggus.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025