Ternate (Antara Maluku) - Dinas Kesehatan Kota Ternate, Maluku Utara meminta warga untuk lebih berhati-hati membeli dan mengkonsumsi ayam potong untuk kebutuhan lebaran, guna menghindari adanya daging ayam diduga mengandung formalin.

Dari hasil inspeksi mendadak selama tiga hari terakhir telah menemukan daging ayam potong mengandung formalin yang di jual saat ini, sehingga warga diminta berhati-hati saat membeli daging ayam, kata Kadis Kesehatan Kota Ternate Nurbaity Radjabessy di Ternate, Kamis.

Bahkan, para pembeli dalam menyambut lebaran Idul Fitri dipastikan tak tanggung-tanggung keluarkan uangnya untuk membeli daging ayam potong, namun dibalik kelezatannya mengancam kesehatan kita, karena daging tersebut sudah terkontaminasi formalin zat yang membahayakan bila di komsumsi.

Oleh karena itu, sidak pemeriksaan daging dan buah-buahan tiga hari terakhir ini di pasar higienis sudah dilakukan pengengambilan sampelnya sehingga diharapkan tak ada daging dan buah-buahan yang bermasalah.

"Jika sampel itu kemudian nantinya dilakukan pemeriksaan di labolatorium. Sementara distributor belum diizinkan mereka distribusi ke pedagang sampai hari ini, sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium positif atau negtaif baru bisa, bila positif mengandung formalin maka kita sita tapi negatif mereka diizinkan kembali mendistribusikan," katanya.

Nurbaity menyatakan, saat ini pihaknya sangat intensif mengawasi masuknya daging ayam potong, terutama dari luar daerah, untuk mengantisipasi adanya daging yang tak layak dikonsumsi oleh konsumen.

Menurutnya, efeknya tidak diperbolehkan ayam yang mengandung formalin di komsumsi, mestinya daging harus steril nol persen atau tidak ada sama sekli mengandung formalin, jika terkontaminasi maka menggangu kesehatan, sebab efek sampingnya bagi kesehatan adalah terkena kanker dan bisa membuat otak menjadi lemah.

Dirinya juga mengingatkan kepada semua distributor untuk tidak memanfaatkan momentum lebaran nanti dengan menjual daging tak layak dikonsumsi, karena perbuatan seperti menjadi ranah aparat kepolisian untuk membongkar sindikat, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014