Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan PP Lease memastikan bentrokan yang terjadi di Leihitu, Maluku murni tindakan kriminal dan bukan bentrokan antarkampung atau kelompok.

"Usai melakukan pertemuan dengan warga setempat guna menyelesaikan bentrok yang terjadi  di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) dipastikan ini murni kriminal sehingga warga tidak perlu terprovokasi," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Janete Luhukay di Ambon, Rabu.

Bentrokan  terjadi pada Minggu, (12/1) pukul 23.35 WIT berupa penganiayaan dengan menggunakan parang, korban warga Negeri Hitumessing berinisial RA (17) mengakibatkan luka di bagian lengan kanan hampir putus dan bagian jari sebelah kiri.

Peristiwa pidana ini terjadi di Sekolah Dasar 186 Negeri Wakal (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah, sementara pelaku masih dalam penyelidikan polisi.

Menurut dia, polisi  telah melakukan pertemuan bersama dipusatkan di Polsek Leihitu.

Pertemuan itu dihadiri oleh Waka Polda Maluku, Dir Krimum, Dir Binmas Polda Maluku, Waka Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kapolsek Leihitu, Danramil Leihitu,  Camat Leihitu, Raja (Kades) Negeri Hitu lama, Raja Negeri Hitumessing, serta melibatkan para pemuda.

Menurut dia, rapat penanganan bentrok antarwarga di Kecamatan Leihitu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pertemuan sudah dilakukan agar mengantisipasi tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dia juga berharap agar masyarakat tidak gampang terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian dengan tidak main hakim sendiri.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas di kecamatan leihitu.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025