Ambon (Antara Maluku) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menetapkan satu tersangka pemilik sabu seberat 22,07 gram yang dikirimkan seseorang dari Batam, Kepulauan Riau melalu PT. Pos dan Giro.

"Hari ini kita terbitkan surat penetapan tersangkanya," kata Kasubdit II Narkoba Polda setempat, AKBP John Uniplaita di Ambon, Jumat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap Rmn (27), seorang perantara yang nomor telepon genggamnya tertera dalam paket barang yang dikirimkan seseorang dari Batam.

Menurut Kasubdit, awalnya calon tersangka membantah keras kalau barang haram tersebut adalah miliknya.

"Tersangka Rmn sendiri bersedia menyampaikan bantahannya lewat media massa kalau dirinya hanya sebagai perantara, namun bubuk sabu seberat 22,07 gram ini sebenarnya milik orang lain," katan Kasubdit.

Modus pengiriman narkoba yang dipaket dengan barang lain seperti pakaian melalui jasa pengiriman PT. Pos dan Giro sudah tiga kali dilakukan.

Untuk paket sabu yang baru ditahan polisi atas koordinasi Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Maluku dan PT. Pos dan Giro Cabang Ambon, ditaksir senilai Rp66 juta.

Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Maluku, Papua dan Papua Barat, Winarko mengatakan untuk pengiriman ganja seberat 4 Kg senilai Rp24 juta.

Ganja yang dipaket bersama pakaian dan dikirim lewat Kantor Pos dari Depok (Jabar) ini tidak ada yang mengaku sebagai penerima barang sebab alamatnya tidak jelas.

"Memang ada nomor telepon genggam yang tertera di paket tersebut, tetapi pemilik nomor HP saat dihubungi membantah barang tersebut adalah miliknya," ujar Winarko.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014