Ambon (Antara Maluku) - Ibrahim Latuconsina alias Im (51), terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan minibus fiktif di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2012 dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

"Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim tindak pidana korupsi Halijah Wally, SH di Ambon, Kamis.

Hal-hal yang memberatkan Ibrahim selaku direktur CV. Indosari Motor ini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan selama persidangan dan sudah berkeluarga.

Ibrahim Latuconsina yang pernah merekayasa kematiannya sendiri dan menghilang di Bandung (Jabar) sehingga membuat heboh warga Kota Ambon ini terbukti melanggar pasal 2 UU pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Majelis hakim juga memutuskan terdakwa membayar biaya perkara serta memerintahkan Ibrahim berada dalam ruang penahanan.

Keputusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Awaludin dalam persidangan pekan lalu yang meminta terdakwa divonis lima tahun penjara.

Terdakwa menyatakan menerima dan akan menjalankan keputusan majelis hakim tipikor Ambon, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Direktur CV. Indosari Motor ini mendapatkan proyek pengadaan minibus untuk pegawai Sekretartariat DPRD Buru Selatan tahun anggaran 2012.

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tercantum dalam DPA-SKPD nomor 1.20.04.02.05.5.2 belanja langsung sebesar Rp1,018 miliar.

Alokasi dana tersebut dimaksudkan untuk belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor sebesar Rp1,010 miliar dan Rp398,588 juta diantaranya untuk pengadaan satu unit minibus ber-AC.

Ternyata uang proyek ini dipakai terdakwa untuk menanam saham modal pendulangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru sebesar Rp100 juta, membeli dua meja badminton, dan belanja meubuler untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa juga membelikan 90 pasangan pakaian sergam untuk pegawai sekretariat sneilai Rp150 juta atas permintaan saksi Pattimura Sela selaku ketua panitia lelang tender proyek.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014