Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah provinsi Maluku menggelar kegiatan pembinaan forum penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam rangka percepatan pelimpahan kewenangan perijinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Tujuan dibentuknya PTSP untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan perijinan dan non perijinan dengan cara menyederhanakan proses pengelolaan perijinan dan non perijinan pada satu pintu atau satu tempat," kata Gubernur Maluku Said Assagaff, di Ambon, Rabu.

Gubernur mengatakan hal itu dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Fiolana Koedoeboen pada kegiatan Pembukaan Pembinaan Forum Penyelenggaraan PTSP Dalam Rangka Percepatan Pelimpahan Kewenangan Perijinan PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menurut Gubernur, untuk meningkatkan kualitas dan keterpaduan pelayanan lintas sektor, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, serta menyederhanakan prosedur pelayanan di bidang perijinan, sehingga dibentuk unit pelayanan perijinan terpadu.

"Pembentukan PTSP merupakan salah satu strategi dalam merealisasikan Inpres Nomor 3 Tahun 2006 tentang paket kebijakan investasi, yang diharapkan dapat mewujudkan proses pelayanan perijinan yang lebih cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, sehingga dapat mendorong peningkatan iklim investasi dan iklim usaha di daerah," kata Gubernur Said

Dia mengatakan, salah satu persyaratan dalam percepatan pelayanan perijinan pada lembaga PTSP sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan PTSP, adalah adanya pendelegasian atau pelimpahan kewenangan dari kepala daerah kepada kepala lembaga PTSP untuk menandatangani perijinan atas nama kepala daerah, yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

"Pendelegasian kewenangan ini sangat penting mengingat perijinan dan non perijinan yang diselenggarakan oleh lembaga PTSP bersifat lintas sektor, yang awalnya dilaksanakan oleh satuan kerja teknis sesuai kebijakan sektoral, kini dilimpahkan dan ditandatangani oleh Kepala lembaga PTSP," ujarnya.

Gubernur Said mengatakan, lembaga PTSP lebih berperan sebagai "operator" yang bertugas untuk menerbitkan izin dan membatalkan izin, bukan sebagai lembaga "regulator" yang menerbitkan kebijakan. Lingkup tugas lembaga PTSP meliputi pemberian pelayanan atas semua bentuk pelayanan perijinan dan non perijinan yang menjadi kewenangan daerah.

Sedangkan SKPD teknis merupakan pengambil kebijakan dalam penerbitan maupun pembatalan perijinan dan non perijinan. Fungsi SKPD ini difasilitasi oleh tim teknis yang berkompeten, yang ditugaskan oleh SKPD terkait pada lembaga PTSP untuk memberikan saran pertimbangan kepala SKPD dan kepala lembaga PTSP, dalam rangka penerbitan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perijinan dan non perijinan.

SKPD yang secara teknis terkait dengan pelayanan perijinan dan non perijinan berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan atas pengelolaan perijinan dan non perijinan sesuai dengan bidang tugasnya.

"Saya berharap agar seluruh jajaran aparatur pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota yang hadir dalam kegiatan ini dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan perijinan dan non perijinan di daerah, serta mampu mengkonversi informasi dan pengetahuan yang diperolehnya dalam penyusunan kebijakan daerah maupun dalam pelaksanaan tugas," kata Gubernur Said.

Pewarta: Finus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014