Ternate (Antara Maluku) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dan mengamankan 100 kantong miras illegal yang diedarkan di Kota Ternate.

"Unit Resmob Brimob Polda Malut berhasil mengamankan sedikitnya 100 kantong miras jenis cap tikus, yang rencananya akan dijual di Ternate," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar di Ternate, Kamis.

Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, unit Resmob Brimob Polda Maluku Utara, sekitar jam 21.05 WIT tadi malam, berhasil mengamankan 100 kantong plastik miras jenis cap tikus yang dititipkan pada sebuah mobil truk mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi DG 8199 dari Sofifi ke Ternate.

Selain menyita barang bukti berupa 100 kantong cap tikus, polisi juga mengamankan seorang pemuda atas nama Vicky D S (17) warga Desa Ruko Kabupaten Halmahera Utara, yang diduga kuat sebagai perantara miras tersebut.

Dari hasil pengembangan, Vicky mengaku miras tersebut milik salah seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Tanah Tinggi atas nama Ibu Susi.

Miras tersebut, menurut Vicky, akan dipasarkan di Ternate.

Untuk pengembangan lebih lanjut, barang bukti dan Vicky langsung diamankan di posko Brimob, untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Polres melalui unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk proses hukum.

Sebelumnya, unit Resmob Brimob Polda Malut, juga berhasil mengamankan ratusan kantong miras jenis cap tikus yang dikemas dalam kardus dan ditemukan dalam sebuah truk di kawasan Fatcei.

Hendri Badar menyatakan pihaknya serius menindak semua pelanggaran hukum, termasuk adanya dugaan penyulundupan minuman keras ke Ternate dari Halmahera dan Sulawesi Utara.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014