Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, telah melunasi kekurangan enam persen pembayaran gaji 8.000 pegawai negeri sipil periode Januari-Juni 2014.

"Kurang lebih Rp5 miliar anggaran dialokasikan untuk membayar kekurangan gaji tersebut, " kata kata Kepala Badan Keuangan Oemkot Ambon, Robby Silooy, Jumat.

Ia mengatakan, anggaran untuk menutup kekurangan gaji PNS enam persen bersumber dari APBD dan Dana Alokasi umum (DAU) Kota Ambon.

"Setelah APBD-Perubahan disetujui, dilakukan pembayaran ke para pegawai. Semuanya telah terbayar paling lambat 21 Agustus 2014" katanya.

Robby menjelaskan, pembayaran dilakukan sesuai dengan pengajuan setiap SKPD. Jika berkas yang diajukan sudah lengkap dan tidak ada masalah, pembayaran dilakukan pihaknya.

"Tidak ada kendala dalam memproses pembayaran sisa kekurangan gaji enam persen, sehingga proses pembayaran hanya dilakukan selama dua hari," katanya.

Dijelaskannya, pembayaran kekurangan tersebut menggunakan DAU, karena anggaran yang dialokasikan tersebut dikhususkan untuk belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PNS.

Kenaikan gaji selain mengacu pada PP Nomor 34 tahun 2014 juga mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014.

Ia mengakui, kenaikan gaji telah berlangsung sejak tahun 2011 sebesar 15 persen, tahun 2012 terjadi kenaikan 10 persen dan tahun 2013 terhadi kenaikan tujuh persen

"Sedangkan tahun 2014 sebesar enam persen, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2014 menjadi dasar pemberian pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan pemberian gaji, tunjangan atau pensiun yang belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayarannya dilakukan pada bulan Agustus," tandasnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014