Ternate (Antara Maluku) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) memecat empat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Halmahera Selatan karena bermasalah saat pemilu legislatif 9 April 2014.

"Empat PPK di kecamatan itu juga dipecat, sehingga pada Pemungutan Suara Ulang PSU) pada 15 kecamatan di kabupaten tersebut tak lagi bermasalah," kata anggota Bawaslu Malut Muksin Amrin di Ternate, Senin.

Ia mengatakan empat kecamatan yang bermasalah saat pemilu legislatif di antaranya Kecamatan Batanglomang, Gane Timur, Bacan Timur Utara, dan Kecamatan Pulau Kasiruta.

Oleh karena itu, ia memperingatkan seluruh PPK dan Panwascam untuk bekerja secara profesional dan jujur pada PSU 30 Agustus 2014.

Muksin juga mengingatkan seluruh jajaran pengawasan di tingkat bawah untuk intensif melakukan pengawasan pada saat PSU, mulai dari pencoblosan hingga pengisian berita acara juga harus diawasi, agar semua pihak bisa bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Bawaslu juga akan mengumpulkan seluruh Panwaslu kabupaten/kota di Malut untuk membantu melakukan pengawasan di seluruh TPS, sehingga setiap TPS pada PSU nanti akan diisi minimal tiga petugas pengawas, guna memperkecil terjadinya kecurangan saat pencoblosan dan penghitungan suara nanti.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar ketika dikonfirmasi sebelumnya menyatakan pihaknya menjamin pengamanan pelaksanaan PSU di 15 kecamatan di Halmahera Selatan, mulai dari distribusi logistik hingga pengamanan saat pencoblosan di TPS.

Selain itu, guna mengantisipasi kecurangan, Polda Malut akan menempatkan semua perwira di setiap TPS, misalnya untuk perwira menengah akan ditempatkan di setiap rayon 1 yang membawahi dua sampai tiga kecamatan di wilayah terdekat.

Selain itu, setiap TPS akan dijaga satu polisi ditambah dua Linmas guna mengawal proses pemungutan suara.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014