Ambon (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Ahmad Roha, terdakwa pencuri 23 kontainer tepung terigu milik Firma Bandil pada 2013, dua tahun enam bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 374 junto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian," kata ketua majelis hakim PN setempat, Liliek Nuraini di Ambon, Selasa.

Terdakwa terbukti menjual 500 sak tepung terigu milik Fa. Bandil yang dicuri dari kontainer dan dijual kepada saksi Tan Mey selaku pemilik Citra swalayan senilai Rp72,5 juta.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan korban Kuntoro Susno selaku pemilik Fa. Bandil senilai Rp3 miliar lebih.

Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dalam

persidangan serta sudah berkeluarga.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mercy de Lima yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Terdakwa menyatakan menerima keputusan majelis hakim, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Rusly Kapota mengatakan penyesalannya atas sikap kliennya yang menerima keputusan majelis hakim.

"Dalam proses sidang lanjutan dengan agenda pembelaan, kami minta majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi korban Kuntoro Susno yang tidak mengenali terdakwa," katanya.

Sebab korban awalnya melaporkan Alinda Batubara/Efendi, pemilik perusahaan jasa kontainer bersama karyawannya Abri Roha selaku mandor.

Abri Roha juga sudah ditetapkan penyidik Polda Maluku sebagai tersangka yang merencanakan pencurian tersebut, namun yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor dan akhirnya melarikan diri.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014