Ambon (ANTARA) - Tim Buru Sergap Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Provinsi Maluku, meringkus seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial YR, yang spesialis dalam melakukan pencurian di rumah warga yang dalam keadaan kosong.
"Hasil pengembangan sementara, diketahui pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 50 kali pada berbagai lokasi sekitar wilayah Kecamatan Nusaniwe," Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora di Ambon, Kamis.
Sehingga para korban mengalami kerugian yang bervariasi, baik dalam bentuk uang tunai, telepon genggam, perhiasan, laptop, televisi, dan kamera hingga berbagai jenis merek rokok.
Adapun taksiran total kerugian keseluruhan para korban sekitar senilai Rp362.000.000.
"Modus operandinya adalah, tersangka yang bergerak sendirian ini melakukan pencurian dengan cara memantau lokasi target atau rumah korban yang sudah kosong kemudian memanjat tembok di belakang rumah dan masuk untuk beraksi," ujarnya.
Baca juga: Satu tersangka jambret diringkus tim Buser Polresta Ambon, harus jera
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku seperti satu buah obeng dan palu, yang diduga untuk membongkar rumah para korbannya.
Setelah menjalankan aksi kriminalnya selama puluhan kali, YR akhirnya tertangkap pada Minggu, (27/4) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/153/III/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 23 Maret 2022.
Laporan polisi ini dibuat satu korban berinisial RT, warga Kelurahan Manggadua, Kecamatan Nusaniwe yang rumahnya dimasuk maling pada tanggal 23 Maret 2022.
Kini YR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease dan dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) Ke -5 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.
Baca juga: Dua WNA Italia & Inggris tertangkap mencuri di Bali, terancam penjara 12 tahun