Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku mengintensifkan penyidikan kasus dugaan kredit macet di PT Bank Maluku pada 2007-2009 senilai belasan miliar rupiah.

"Tahapannya membutuhkan pengembangan serius dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap dugaan kasus kredit macet di badan usaha milik daerah Pemprov Maluku ," kata Kepala Seksi Hukum, Penerangan, dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku Bobby Palapia di Ambon, Jumat.

Pemeriksaan saksi itu, menindaklanjuti penetapan tiga tersangka terkait pemberian kredit belasan miliar rupiah kepada PT Nusa Ina Pratama.

"Ketiga tersangka tersebut, adalah MM, IM, dan MP. Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan bukti-bukti akurat yang diduga dilakukan dalam pencairan kredit tersebut," ujar Bobby.

Ia menjelaskan penyidikan secara intensif atas kasus itu, menyusul proses pemeriksaan terhadap ketiganya selesai dilakukan pada beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan didukung sejumlah barang bukti sehingga ketiganya bisa ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan KUH Pidana.

"Penyidik akan memanggil ketiga dalam waktu dekat untuk mengintensifkan penyidikan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi," katanya.

Disinggung tentang kerugiaan negara, dia menjelaskan akan diaudit secara saksama agar tidak terjadi kesimpangsiuran.

"Data awalnya belasan miliar rupiah, tapi itu butuh pengembangan lanjutan agar tidak simpang siur proses hukumnya," kata Bobby.

Ketiga tersangka diduga memuluskan pengucuran kredit yang diajukan PT Nusa Ina Pratama sebanyak tiga kali.

Pada 2007 PT Bank Maluku mengucurkan kredir Rp4 miliar. Namun developer belum melunasinya. Ternyata, PT Bank Maluku melalui ketiga tersangka itu kembali mencairkan Rp6 miliar pada 2008.

Pada 2009, PT Bank Maluku kembali mencairkan Rp2 miliar, tanpa PT. Nusa Ina Pratama melunasi kredit pertama maupun kedua.

Padahal, sesuai peraturan perbankan, jika kreditor tidak mampu mengembalikan kreditnya atau terjadi kredit macet maka tidak boleh mengucurkan kembali.

"Jadi pengembangan penyidikan akan diintensifkan guna mengungkapkan alasan sehingga tiga tersangka bisa mencairkan kredit diajukan PT Nusa Ina Pratama sebanyak tiga kali dengan mengabaikan ketentuan perbankan," katanya.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014