Ambon (Antara Maluku) - Manajemen Space Consorsium (Spacecon) International menangguhkan pembahasan pembangunan hotel Victoria Park di Ambon dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku dengan alasan direktur keuangannya sakit.

"Seharusnya kemarin (29/8) dibahas tetapi Spacecon minta ditangguhkan," kata Asisten Pengembangan Ekonomi, Investasi, Keuangan dan Administrasi Pembangunan Pemprov Maluku Zidik Sangadji, dikonfirmasi, Sabtu.

Pertemuan tersebut dijadwalkan setelah Pemprov Maluku memberikan teguran tertulis kepada manajemen Spacecon, karena sejak peletakan batu pertama pada 27 Januari 2012 tidak ada kegiatan pembangunan hotel Victoria Park.

Spacecon juga tidak bisa memenuhi undangan Gubernur Said Assagaff pada 7 Juli dan 15 Juli 2014 dengan alasan kesibukan menjelang perayaan Idul Fitri 1435 Hijriah, dan meminta pertemuan dilakukan pada 29 Agustus 2014.

"Tapi sekarang mereka minta ditangguhkan kembali hingga September," kata Zidik seraya menyatakan pihaknya akan melaporkan dan menyampaikan surat keterangan dokter tentang sakitnya direktur keuangan Spacecon tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Said Assagaff menyatakan realisasi pembangunan hotel Victoria Park tergantung niat baik manajemen Spacecon Internasional.

Menurut dia, Spacecon sudah beberapa kali ditegur sejak tahun lalu.

Saat ini, kata gubernur, sejumlah pengusaha telah menyatakan minat untuk mengambilalih lokasi pembangunan hotel Victoria Park, di antaranya Grup Artha Graha yang berminat membangun hotel di kawasan pantai Losari, Kota Ambon.

"Jadi nantinya kita evaluasi, bila hingga tenggat waktu toleransi ternyata Spacecon tidak memenuhi kewajiban, maka kemungkinan izinnya dicabut," ujar Gubernur.

Manajemen PT.Spacecon Internasional awalnya mengisyaratkan akan membangun hotel Victoria Park yang direncanakan setinggi 40 lantai mulai November 2013, bila berbagai ketentuan terutama berkaitan dengan anggaran lebih dari 200 juta dolar AS rampung.

Dalam kontrak antara Spacecon dan Pemprov Maluku yang ditandatangani pada 2010 disebutkan, jika setelah 12 bulan pascateguran ketiga ternyata pembangunan fisik hotel tidak direalisasikan, maka Pemprov Maluku berhak membatalkan kontrak kerja tersebut.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014