"Saya setelah mempelajari klausal kontrak. Bila manajemen PT Spacecon Internasional tidak merealiasikannya, maka pastinya diputus kerja sama tersebut," kata Gubernur, di Ambon, Kamis.
Manajemen PT Spacecon International diancam putus kontrak karena sejak peletakan batu pertama pada 27 Januari 2012 hingga saat ini tidak ada kelanjutan pembangunan, meskipun sudah berkali-kali ditegur, terakhir pada 15 Juli 2014.
Spacecon minta penundaan pembahasan hingga 29 Agustus 2014 tetapi tidak memenuhinya.
Karena itu, Biro Hukum telah diarahkan untuk mengkaji klausul kontrak kerja sesuai ketentuan perundang - undangan terkait investasi.
"Kami toleransi hingga 27 Januari 2015 dan sekiranya tidak ada niat baik dari perusahaan tersebut, maka pastinya kontrak kerjasama diputuskan," ujar Gubernur.
Spacecon berencana membangun Hotel Victoria Park di kawasan Mardika setinggi 50 lantai.
Pewarta: Lexy Sariwating: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.