Ambon (Antara Maluku) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku menetapkan delapan dari sembilan rancangan peraturan daerah inisiatif legislatif dan eksekutif.

Penetapan delapan raperda baru tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Syaid Mudzakir Assagaf di Ambon, Jumat.

Dua dari delapan raperda yang ditetapkan menjadi perda ini adalah perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan perda penyelenggaraan telekomunikasi dan informatika di Provinsi Maluku yang merupakan inisiatif DPRD.

Enam perda baru lainnya yang merupakan usul Pemprov Maluku di antaranya perda tentang pengembangan hasil hutan kayu, perda pembentukan organisasi dan tata kerja Sekda Provinsi Maluku dan Sekretaris DPRD.

Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua mengatakan pemerintah daerah mmengusulkan tujuh raperda dan setelah dilakukan pembahasan bersama DPRD, ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan Teluk Ambon dan Teluk Baguala dikembalikan untuk dilakukan penyusunan kembali,

"Raperda ini akan disusun kembali guna mengakomodir seluruh teluk yang ada dalam wilayah Provinsi Maluku agar dijadikan perda payung yang pengajuannya akan disampaikan pada program legislasi daerah Maluku 2015," kata Zeth Sahuburua.

Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin usulan legislatif, menurut Zeth Sahuburua, patus diberi apresasi positif karena sangat strategis dalam menghadapi masalah hukum di bidang keperdataan, pidana dan tata usaha negara.

Perda ini merupakan tindaklanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, sehingga daerah wajib mengalokasikan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam APBD.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014