Ambon (Antara Maluku) - Badan Narkotika Nasional Maluku masih terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap AK (49), pemilik 9,13 gram shabu yang berhasil disergap ketika sedang mengendarai mobil di sekitar kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau pada 21 Agustus 2014.

"Kasusnya masih dalam pengembangan, tim penyidik kami masih terus mengintensifkan pemeriksaan, sejauh ini AK masih belum banyak memberikan informasi yang terlalu berarti," kata Kepala BNN Maluku Benny Pattiasina, di Ambon, Senin.

Dikatakannya, upaya pengembangan kasus tersebut dilakukan untuk menelusuri lebih jauh siapa-siapa saja yang kemungkinan memiliki keterkaitan dengan kepemilikan 9,13 gram shabu yang dibawa oleh AK ketika diciduk.

"Barang itu tidak mungkin didapatkannya begitu saja, pastinya dari orang lain juga, dia membawa shabu dalam jumlah yang cukup banyak jauh dari dari kawasan tempat tinggalnya, sangat mungkin bukan hanya untuk digunakan oleh dirinya sendiri," katanya.

Lebih lanjut Benny mengatakan, saat ditangkap oleh tim penyidik BNN Maluku di kawasan Tantui pada 21 Agustus 2014, sekitar pukul 21.00 WIT, AK kedapatan menyimpan 9,13 gram shabu di dalam tas pinggangnya dan laci mobil yang dikendarainya.

Tak mampu berkelit dari pemeriksaan mendadak tersebut, warga Desa Laha - Kecamatan Teluk Ambon tersebut langsung diciduk dan dibawa oleh penyidik ke kantor BNN Maluku untuk diinterogasi lebih lanjut.

"Sejauh ini AK masih tetap bersikukuh kalau 9,13 gram shabu tersebut adalah miliknya dan akan digunakan olehnya sendiri, dia juga mengaku sudah tiga bulan menggunakan narkoba dan bukan hanya jenis shabu," ucapnya.

Dikatakannya lagi, kendati setiap diinterogasi, AK masih terus berusaha menyimpan berbagai informasi penting mengenai dari mana asal paket shabu yang dimilikinya, dia tetap bisa dijerat dengan pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"AK masih dapat kami jerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 112, 114 dan 127 Undang-Udang Narkotika, dan hukuman pidana penjaranya bisa di atas lima tahun," katanya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014