Ambon (Antara Maluku) - Direktur Utama RSUD Cenderawasih di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga mengundurkan diri sebagai PNS guna mempersiapkan diri untuk mengikuti Pilkada setempat pada 2015.

Pelaksana tugas Bupati Kepulauan Aru, Gotlief Gainau, dihubungi dari Ambon, Selasa, membenarkan pengunduran diri Johan dari PNS dan sedang diproses penghentiannya.

"Kami telah meneruskan pengunduran diri Johan kepada Gubernur Maluku, Said Assagaff untuk selanjutnya disampaikan ke Menpan dan Reformasi Birokrasi serta BAKN," ujarnya.

Hanya saja, Gotlief tidak merinci alasan pengunduran diri Johan berkaitan dengan keinginannya untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Kepulauan Aru periode 2015 - 2020.

"Itu hak masing-masing PNS untuk menentukan masa depannya sehingga pengunduran diri maupun pencalonan Johan sebagai Bupati Kepulauan Aru adalah haknya," kata Gotlief.

Asisten Kesejahteraan Sosial Sekda Maluku, Ujir Haid mengatakan, telah menerima berkas pengunduran diri Johan sebagai PNS.

"Kami telah memberikan telaah Kepada Gubernur yang nantinya mengajukan pengunduran diri Johan ke Menpan dan Reformasi Birokrasi serta BAKB," ujarnya.

Hanya sayang, Johan belum bisa dikonfirmasi untuk mempertegas pengunduran dirinya dari PNS berkaitan dengan informasi siap mengikuti Pilkada Kepulauan Aru pada 2015.

Proses Pilkada Kepulauan Aru sedang disiapkan KPU setempat yang tahapannya dimulai pada Oktober 2014.

Gotlief Gainau dilantik sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Aru oleh Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang, di Ambon pada 30 Oktober 2013.

Gotlief ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013.

Penunjukan Mendagri ini menindaklanjuti usul yang disampaikan Gubernur Maluku, Karel Albert ralahalu pada 10 September 2013.

Gotlief yang adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona terjerat masalah hukum.

Karena itu, Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui Sk No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013.

Sedangkan, Kepala Bappeda Kepulauan Aru, Arens Uniplaita ditunjuk Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang sebagai Plt Sekda setempat.

Arens ditunjuk berdasarkan surat perintah Penjabat Gubernur Maluku dengan No.841.5-03 tertanggal 8 Januari 2014.

Penunjukan tersebut juga berdasarkan surat Penjabat Bupati Kepulauan Aru, Gotlief Gainu No.821/951 tertanggal 4 November 2013.

Surat perintah menyatakan di samping jabatannya sebagai Kepala Bappeda Kepulauan Aru juga sebagai Plt Sekda setempat.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014