Ambon (Antara Maluku) - Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP I Putu Bintang Juliana menegaskan kematian Ipda polisi Paulus Lekatompessy murni merupakan kasus hukum.

"Peristiwa ini bukan merupakan insiden antarinstitusi Polri dengan TNI," kata Kapolres di Ambon, Rabu

Kapolres mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak terpancing berbagai isu dan menyerahkan penanganan masalah tersebut ke penyidik Polres berama Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVI/Pattimura.

Ipda Paulus meninggal dunia akibat perkelahian yang dipicu salah paham dengan Serka YL, anggota Kodam XVI/Pattimura, pada Selasa dini hari (30/9)di Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

Menurut Kapolres, korban saat itu sedang melayat ke rumah duka salah satu warga Latuhalat dan bertemu tersangka di sana, kemudian terjadi salah paham yang berujung perkelahian.

Korban dilarikan ke RS Bhayangkara dan akhirnya meninggal dunia, kemudian tim dokter telah melakukan otoupsi pada pukul 11.00 WIT.

"Harus dimengerti bahwa ini bukan bentrokan TNI-Polri tetapi perorangan sehingga para anggota diminta tidak terpancing, dan masalahnya sudah ditangani bersama dan proses hukumnya seperti itu," katanya.

Sementara ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan belum ada tambahan tersangka, kecuali ada bukti permulaan yang cukup baru diambil langkah lebih lanjut.

Tersangka Serka YL sendiri telah ditahan pihak Pomdam XVI/Pattimura untuk diperiksa dan Polres telah melakukan koordinasi untuk memeriksa tersangka bersama sejumlah saksi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014