Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, siap menjalankan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada) yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

"Kalau memang sudah diundangkan maka kita selaku pemerintah selalu pada posisi melaksanakan UU itu," kata Wakil Wali Kota Ternate Arifin Djafar di Ternate, Rabu.

Namun, kata dia, Pemkot Ternate akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi jika UU yang baru disetujui DPR itu diajukan uji materi.

"Sampai uji materi diputuskan, kami tetap siap menjalankan UU Pilkada," katanya.

Sementara itu, Pembantu Rektor I Universitas Khairun Ternate Ridha Adjam menyatakan keputusan untuk menghapus pilkada langsung dan menggantinya dengan pilkada melalui DPRD merupakan langkah mundur.

"Dari sisi konstitusi dan prinsip demokrasi memang tidak ada yang salah terkait pemilihan secara langsung atau tidak langsung, namun kalau ditinjau dari sisi praktik berdemokrasi sebenarnya terjadi kemunduran," ujarnya.

Hanya, menurut dia, jika kepala daerah hanya ditentukan oleh para elit partai dan beberapa orang anggota DPRD, maka kualitas, integritas, serta kapasitasnya dipastikan akan tidak merepresentasikan standar formal.

"Sangat tergantung pada bagaimana hubungan dan kedekatannya kepada ketua dan pengurus partai, baik di tingkat daerah maupun pusat, dan di titik inilah potensi politik transaksional akan terjadi," katanya.

Dengan pilkada tak langsung, kata dia, elit partai kembali menjadi "super power" dalam menentukan wajah kepemimpinan daerah ke depan.

"Kita butuh kekuatan ekstraparlementer yang sangat kuat dan solid untuk ikut mengawal rekrutmen calon pemimpin daerah ke depan," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014