Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sedang mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2011 yang diduga fiktif.

"Pengintensifan penyidikan menindaklanjuti penetapan tiga tersangka pada awal Juli 2014," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Jumat.

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris DPRD SBT, Moksen Albram, ketua panitia pemeriksa barang, Idris Tommu dan rekanan pengadaan, S.Mohammad Alhamid.

Sayangnya, Moksen telah meninggal dunia, beberapa waktu lalu.

"Tim penyidik setelah mengelar ekspos kepada petinggi Kejati Maluku, termasuk Kajati, I Gede Sudiatmaja di Ambon pada 30 Juni 2014, selanjutnya menetapkan tersangka," ujarnya.

Kasus ini merujuk pengadaan mobil tersebut seharusnya tiga unit. Namun, realisasinya hanya dua unit karena satu unit lainnya diindikasikan fiktif.

"Tim penyidik juga sebenarnya telah meminta keterangan dari belasan saksi, termasuk sejumlah pimpinan DPRD SBT," kata Bobby.

Dia mengisyaratkan, kemungkinan ada penambahan tersangka baru karena tim penyidik masih mengembangkan penyidikan.

"Jadi pihak yang merasa memiliki bukti akurat silakan menyampaikan ke Kejati Maluku untuk memudahkan pengembangan penyidikan dengan identitas pelapor dirahasiakan maupun dilindungi,` ujar Bobby.

Dia menambahkan, komponen pemuda yang mengaku forum pembela SBT hendaknya memberikan kesempatan kepada tim penyidik untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi ini sesuai KUHP.

"Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tidak kompromis terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi," kata Bobby Palapia.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014