Ternate (Antara Maluku) - PT Jasa Raharja Ternate, Maluku Utara, akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan `speedboat` bernama Surino yang meninggal saat dalam terjadi kecelakaan laut pada 7 Oktober di sekitar perairan Ternate.

"Santunan sebesar Rp25 juta akan diberikan kepada keluarga korban meninggal dunia, dan korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD semua biayanya dibebankan ke Jasa Raharja," kata Kepala PT Jasa Raharja Ternate, Masril Hulima di Ternate, Senin.

Kecelakaan terjadi saat dua speedboat masing-masing SB Indo Dwi dan SB Nurul Sakira, bertabrakan di perairan Koya Baru, Ternate, pada Selasa (7/10) sekitar pukul 07.15 WIT.

Surino yang meninggal adalah motoris SB Indo Dwi.

Saat tabrakan, sebagian penumpang melompat ke laut sementara SB Nurul Sakira yang berpenumpang 6 orang ditambah 2 motoris, melanjutkan perjalanan ke Gamalama dan membiarkan penumpang dan motoris SB Indo Dwi terapung-apung.

Menurut Masril, kondisi cuaca di periaran malut dalam sebulan terakhir kurang baik sehingga rawan terjadi musibah sehingga ia menyaankan masyarakat untuk menggunakan angkutan laut resmi saat akan berpergian.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014