Ambon (Antara Maluku) - DPW PPP Maluku mengusung Muhammad Romahurmuziy yang akrab disapa Romy di muktamar partai politik berlambang kabah tersebut yang dijadwalkan di Surabaya pada 15-18 Oktober 2014.

"Kami mengusung Sekjen DPP PPP Maluku itu setelah mendengar pertimbangan saat Msyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) PPP Maluku di Ambon pada 13 Oktober 2014," kata Ketua DPW PPP setempat, Syarif Hadler dikonfirmasi, Selasa.

Pertimbangannya, kata dia, Romy miliki kapasitas melalui sejumlah jabatan yang pernah dipercayakan kepadanya.

Romy duduk sebagai Ketua Komisi IV DPR RI mewakili Fraksi PPP sejak 30 Mei 2011. Komisi IV ini membidangi masalah pertanian, kehutanan, Bulog dan kelautan.

Posisi strategis yang sedang disandangnya juga adalah Ketua Komisi IV DPR RI dan anggota Badan Anggaran DPR RI.

"Jadi tidak diragukan lagi kapasitas Romy untuk memimpin DPP PPPP menggantikan Suryadharma Ali (SDA)," ujar Syarif.

Anggota DPRD Maluku dua periode ini mengakui, Mukerwil PPP setempat juga menyepakati untuk mengikuti muktamar dengan komitmen mengembalikan marwah dan martabat partai.

"Kami mendukung dan bertekad menyukseskan muktabar dengan tujuan mengembalikan marwah partai," katanya.

Dia mengakui, jajaran PPP, baik dari DPC hingga DPW di Maluku berkomitmen menyukseskan muktamar di Surabaya dan solid memperjuangkan kembalinya marwah dan martabat partai.

"Maluku hadir dengan komitmen mengembalikan marwah PPP yang akhir-akhir semakin jauh dari konstitusi partai," ujarnya.

Dia merujuk terjadinya berbagai konflik internal, terutama di tingkat DPP yang hingga saat ini belum selesai.

"Kami (PPP) akhir-akhir ini semakin jauh dari konstitusi partai mengakibatkan keterpurukan dengan kondisi internal yang diharapkan terselesai di muktamar Surabaya," kata Syarif.

Ia menilai, muktamar merupakan ajang yang harus dimanfaatkan untuk menyelamatkan PPP dari ambang kehancuran internal.

"Konflik internal harus segera diselesaikan melalui muktamar sehingga PPP kembali bersatu. Jangan ada PPP versi SDA maupun versi Tommy," tegasnya.

Muktamar di Surabaya merupakan realisasi dari keputusan mahkamah PPP pada 11 Oktober 2014 yang memberikan waktu tujuh hari untuk menyelenggarakan ketentuan institusi partai berlambang kabah.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014