Ambon (Antara Maluku) - Polda Maluku tidak menangani kasus dua tersangka yang melarikan diri dari ruang tahanan Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi Maluku sejak dua bulan lalu.

"Yang menangkap para tersangka adalah BNN provinsi. Sesuai undang-undang proses penyidikannya berjalan di sana, jadi memang kasusnya sejak awal tidak ditangani Ditresnarkoba," kata Kasubdit II Narkoba Polda Maluku, AKBP John Uniplaita di Ambon, Kamis.

Kecuali bila kedua pelaku yang ditahan Polda Maluku, maka proses penyidikannya ditangani Ditresnarkoba, dan mereka akan dikejar bila melarikan diri dari ruang tahanan.

Menurut John, jika kedua pelaku ini telah melarikan diri dari ruang tahanan BNN provinsi maka tanggung jawabnya ada pada institusi tersebut untuk melakukan pengejaran sesuai aturan UU.

Muhammad Rustam Marasabessy dan Rizky Marasabessy, dua tersangka kasus narkoba, melarikan diri dari ruang tahanan BNN Provinsi Maluku sejak dua bulan lalu.

Kepala BNN Provinsi Maluku, Beny Pattiasina yang dihubungi belum bersedia memberikan keterangan terkait kaburnya Rustam dan Rizky sejak Bulan Agustus 2014.

"Maaf, bapak sedang sibuk dan akan keluar kantor sehingga belum bisa memberikan keterangan resmi terkait masalah yang akan dikonfirmasi," ujar salah satu staf penerima tamu dan melakukan pencatatan.

Rustam dan Rizal merupakan dua tersangka yang ditahan BNN provinsi Maluku sejak bulan Mei 2014 dengan barang bukti berupa dua kilo gram ganja kering.

Namun belum sebulan menjalani proses pemeriksaan, kedua tahanan tersebut berhasil melarikan diri saat giliran piket atau jaga malam ditugaskan kepada dua orang sipil.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014