Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Lomba Kompetensi Siswa di Dinas Pendidikan Nasional setempat tahun anggaran 2009-2010 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,42 miliar.

"Tersangka yang dijebloskan ke Rutan Klas II A Ambon pada 29 Oktober 2014 adalah Louisa Corputy dan Anthoneta Gaspersz," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum, dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia, Kamis.

Louisa berperan sebagai Bendahara Pembantu proyek LKS yang didanai APBN, sedangkan Anthonete adalah Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) melalui APBD Maluku.

Penahanan keduanya dilakukan setelah dicabut status tahanan kota yang ditetapkan beberapa waktu lalu.

"Keduanya ditahan karena baru mengembalikan dana APBN sebesar Rp490 juta, sedangkan APBD hanya Rp90 juta dari hasil audit BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp1,42 miliar," ujarnya.

Terungkapnya dugaan korupsi dari proyek ini diindikasikan terjadi penyelewengan anggaran proyek LKS tahun anggaran 2009 dialokasikan dalam APBD Maluku sebesar Rp950 juta maupun APBN senilai Rp1,4 miliar.

Dana APBD dicairkan sebesar Rp 950 juta setelah kegiatan yang bersumber APBN selesai. Kemudian dibuat laporan fiktif seakan-akan kegiatan LKS itu menggunakan dana APBD, padahal tidak.

Kegiatan LKS 2010, dana yang digunakan bersumber dari APBD sebesar Rp960 juta. Sedangkan dana APBN untuk kegiatan yang sama sebesar Rp880 juta.

Kejati Maluku juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi sebelum penetapan tersangka maupun penahanan terhadap keduanya.

Saksinya antara lain Kepala Diknas Maluku Semmy Risambessy, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Diknas Maluku Andre Jamlaay, PPTK 2009 dan 2011 Ny Gazpers, PPTK 2010 Ny Sekawael dan PPK 2009 dan 2010 (untuk dana APBN) Ny Corputty.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014