Ternate (Antara Maluku) - Polairud Polda Maluku Utara (Malut), berhasil menangkap kapal berkebangsaan Malaysia yang diketahui berangkat dari Serawak dengan tujuan Kabupaten Serui, Provinsi Papua.

Dirpolairud Polda Malut, Kombes Pol Fauji Bakti Mukti mengatakan di Ternate, Senin, kapal bernama Lambung ini ditangkap saat berada sekitar 1 mil dari Perairan Kota Ternate yang mengangkut 500 ton solar, 50 drum oli shell, puluhan ban roda dua dan roda empat.

"Memang sebagian besar barang itu rencananya akan diantar ke salah satu perusahaan kayu yang beroperasi di Provinsi Papua, karena di dalam kapal itu juga ditemukan ada dua unit truk logging dan mobil mercedes benz," katanya.

Ia mengatakan, kapal dengan bobot 873 gros ton ini memang dikhususkan mengangkut alat-alat berat seperti traktor dan mobil berukuran besar yang dipesan khusus oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut memang rencananya akan mengisi BBM di sekitar Kota Ternate, namun dari informasi itu tetap didalami karena masih dalam proses penyidikan.

Selain itu, ratusan ton solar yang berhasil ditemukan setelah petugas yang diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan menemukan 500 ton solar tanpa dilengkapi dokumen yang ditampung di ruang penyimpanan mesin.

Oleh karena itu, dari hasil temuan itu, tim Polairud juga berencana untuk membawa sampelnya ke laboratorium Makassar untuk diuji apakah minyaknya memang benar-benar solar murni atau telah dicampur.

Untuk pengembangan kasus tersebut, penyidik Polairud Polda Malut juga telah menyita seluruh dokumen kapal dan paspor milik ABK dan seluruh penumpang kapal, karena berdasarkan keterangan nahkoda kapal Yakonias Djonler kapal tersebut akan ke Serui membawa barang milik perusahaan kayu yang beroperasi di Papua.

Sementara itu, Polairud Polda Malut juga telah mengamankan sebanyak delapan ABK kapal tersebut, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, bahkan para pelaku akan dikenakan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang migas.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014