Ambon (Antara Maluku) - Realisasi kucuran anggaran desa sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang dimulai tahun 2015 masih menunggu surat keputusan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk dijadikan sebagai regulasi teknis.

"Kami sedang menunggu Peraturan Menteri Keuangan dan Permendagri yang mengatur berbagai hal yang berhubungan dengan tatakelola keuangan desa dan kebijakan teknisnya," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Propinsi Maluku, Rusdi Ambon di Ambon, Selasa.

Menurut dia, peraturan pelaksana dari UU nomor 6 tahun 2014 memang sudah disahkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014, namun perlu ada regulasi teknis dari dua kementerian tersebut.

Dengan regulasi ini, dipastikan setiap desa di Propinsi Maluku akan mendapatkan kucuran dana yang bervriasi antara Rp800 juta hingga Rp1,4 Miliar.

Variasi alokasi anggaran didasari beberapa aspek termasuk pertimbangan jumlah penduduk, luas wilayah dan letak geografis.

"Jika PMK dan aturan teknis lainnya telah disampaikan oleh pemerintah pusat, maka kami akan melakukan sosialisasi ke kabupaten/kota dengan melibatkan aparat pemerintahan desa," kata Rusdi.

Ketua Komisi D DPRD Propinsi Maluku Suhfi Madjid mengatakan, PP nomor 43 tahun 2014 yang merupakan pelaksana teknis dari UU No 6 Tahun 2014 menjadi babak baru bagi tatakelola pemerintahandi tingkat desa.

"Ini kabar baik dan sangat positif sebab desa diberdayakan dengan diberi kewenangan untuk mengelola keuangannya secara mandiri," ujarnya.

Arah baru pembangunan lewat otonomi desa perlu didukung secara serius karena terjadi distribusi pembangunan secara merata di semua desa.

"Selama ini keluhan soal perhatian pembangunan yang tidak merata di setiap desa sehingga kehadiran UU No 6/2014 menjawab keluhan tersebut dan desa lebih diberdayakan," paparnya.

Di Propinsi Maluku terdapat 1.135 desa dan 34 kelurahan yang akan mendapatkan dana desa bantuan APBN.

"Jumlah tersebut tidaklah sedikit, butuh perhatian khusus terutama peningkatan kapasitas aparat desa agar pengelolaannya tertanggungjawab dan efektif," katanya.

Tanggungjawab penguatan kapasitas aparat desa menjadi tugas dari BPMPD Propinsi Maluku dan harus memastikan 2015 alokasi anggaran serta kegiatan penguatan kapasitas desa terakomodir agar mekanisme perencanaan pembangunan dan tatakelola keuangan desa dapat dijalankan oleh pemerintahan desa.

Penguatan pengetahuan dan kapasitas ini perlu dikawal secara baik karena banyak aparat desa yang kapasitasnya terbatas dan butuh pendampingan.

Selain itu, penguatan kapasitas ini untuk menghindari salah kelola keuangan desa.

"Komisi tidak menginginkan ada kepala desa dan aparatnya yang bermasalah secara hukum karena salah mengelola keuangan desa. Fungsi pemdampingan dan penguatan kapasitas aparat desa akan didorong penuh oleh Komisi D," tadas politis Partai Keadilan Sejahtera ini.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014