Ambon (Antara Maluku) - PT Pertamina dan Pelindo wilayah IV Ambon menunggak pembayaran pajak air bawah tanah sejak 2012 - 2014 sebesar Rp1,2 Miliar.

Data tunggakan pajak air bawah tanah oleh PT Pelindo Ambon sejak tahun 2012 hingga 2014 mencapai Rp834 juta, kata Kadis Pendapatan Kota Ambon, Jopie Silanno.

"Utang PT pelindo tahun 2014 sebesar Rp79 juta, 2013 sebesar Rp451 juta, dan tahun 2014 sebesar Rp304 juta, sedangkan Pertamina menunggak Rp347,6 juta," katanya di Ambon, Kamis.

Menurut dia, pihaknya telah menyurati kedua perusahaan milik negara tersebut untuk segera melunasi tunggakan tersebut.

Pemkot Ambon, katanya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2008 tentang pajak air bawah Tanah di Kota Ambon.

Perda ini merupakan pedoman bagi setiap warga Kota dalam pengelolaan air tanah dan mengatur tentang kewajiban para pengguna air Tanah untuk membayar pajak sesuai dengan penggunaan.

Sementara itu, Manajer Umum Pelindo Ambon, Harison Nanlohy meminta kesediaan Pemkot Ambon untuk memberikan keringanan pembayaran pajak.

"Kami akan bertemu dengan Wali kota Ambon Richard Louhenapessy untuk meminta keringanan pembayaran pajak air bawah tanah," ujar Jopie Silanno

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014