Ternate (Antara Maluku) - Pemkot Ternate, Maluku Utara (Malut), akan menerapkan denda Rp50 juta atau penjara enam bulan kepada perokok yang kepergok merokok di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Sanksi kepada mereka yang kedapatan merokok di area KTR itu didasarkan pada peraturan daerah (perda) mengenai Gangguan Ketertiban Umum," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate Nurbaity Radjabessi di Ternate, Rabu.

Namun, sanksi tersebut belum diterapkan sekarang karena Pemkot Ternate akan menyosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat area yang telah ditetapkan menjadi KTR, termasuk alasan mengapa area itu ditetapkan menjadi KTR.

Menurut dia, di Kota Ternate yang ditetapkan menjadi area KTR adalah fasilitas pendidikan, seperti sekolah dan perpustakaan, fasilitas kesehatan, fasilitas olahraga, tempat ibadah, tempat bermain anak dan angkutan umum.

Penetapan semua area tersebut menjadi KTR melalui SK Wali Kota Nomor 28 Tahun 2014, yang pencanangannya dilakukan oleh Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman pada peringatan Hari Kesehatan Nasional pada pekan lalu.

"Kami mengimbau kepada masyarakat di Kota Ternate untuk mematuhi larangan merokok pada area yang telah ditetapkan menjadi KTR tersebut, karena tujuan utama dari penetapan KTR adalah menghindarkan masyarakat dari berbagai penyakit yang ditimbulkan asap rokok," katanya.

Sementara itu pemantauan di sejumlah area yang telah ditetapkan menjadi area KTR terlihat masih banyak warga yang tetap merokok, terutama di angkutan umum, fasilitas pendidikan dan tempat ibadah, bahkan tidak sedikit pelakunya justru dari kalangan PNS di lingkup Pemkot Ternate.

Salah seorang penumpang angkutan kota di Terminal Gamalama Ternate yang terlihat merokok dalam angkot bernama Hasan mengaku sejauh ini belum mengetahui adanya larangan merokok di atas angkot.

"Kalau memang ada larangan, apalagi ada sanksi tegas pasti akan saya patuhi," katanya.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014