Ambon (Antara Maluku) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan masyarakat Indonesia perlu diberikan motivasi untuk memelihara dan menanam pohon dalam rangka membangun ekosistem hutan melalui rehabilitas dan lahan di seluruh wilayah Indonesia.

"Masyarakat harus didorong untuk ikut membangun ekosistem hutan yang akan meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik, sekaligus menyediakan bahan baku bagi industri kehutanan dan menyerap karbondioksida di udara dalam rangka ikut berkontribusi dalam mitigasi perubahan iklim," kata Siti Nurbaya, dalam sambutan tertulis dibacakan Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Pemerintahan, Frona Koedoeboen di Ambon, Jumat.

Menteri mengatakan hal itu pada puncak peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) dan Bulan Menanam Nasional (BMN) Tahun 2014.

Ia mengatakan, keberadaan hutan di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.

"Keberadaan hutan ini sangat penting sebagai penyangga kehidupan manusia dan bumi yang perlu dilindungi, dikonservasi, dimanfaatkan dan direboisasi untuk generasi sekarang dan yang akan datang," katanya.

Menurut Menteri, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan pemerintah adalah pada perencanaan dan pengawasan.

Sedangkan urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi adalah pengelolaan hutan, konservasi sumber daya alam hutan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan dan pengelolaan daerah aliran sungai.

Adapun urusan yang berada di kabupaten/kota adalah pelaksanaan pengelolaan Taman Hutan Raya di daerahnya masing-masing.

"Kami mohon bantuan para gubernur agar urusan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah, gubernur maupun bupati/wali kota," katanya.

Berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, kata Siti, terutama di sekitar hutan dalam rangka pengentasan kemiskinan terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, "Kami minta perhatian saudara gubernur, bupati dan wali kota agar pengembangan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Hutan Desa (HD) Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan pembangunan hutan rakyat pola kemitraan terus dilakukan," katanya.

Ia mengungkapkan, bahwa saat ini telah ditetapkan areal kerja hutan kemasyarakatan seluas 328.452 hektare, hutan desa seluas 318.024 hektare, hutan tanaman rakyat seluas 194.200 hektare dan hutan rakyat pola kemitraan seluas 279.700 hektare yang dikelola sebanyak 3.700 kelompok.

Pewarta: Finus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014